Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 72 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya
Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut T\:njangan
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya
Manusia Aparatur diberikan T\:njangan Asesor Sumber Daya
Manusia Aparatur setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia
Aparatur bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah'

pasal 5...

SK No 053067 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia
Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 1 1 1 Tahun 2016 tentang T\rnjangan Jabatan
Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
337), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 053068 A

---

PRESIDEN

REPUALIK INDONES]A

Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara RePublik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Apil 2022

MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2022 NOMOR 112

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No lzl4587 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR T2TAHUN 2022

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR

SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

BESARAN NO. JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Rp1.870.0O0,00
2 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Rp1.360.000,00
3 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Rp918.000,00
4 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Rp5a0.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

undangan
trasi Hulum,

S Djaman

SK No 144588 A