Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki
memiliki hubungan fungsional.
1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam
suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi
budi daya.
1. Rencana. . .
SK No 191038 A
---
PRESIDEN
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang
selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan
dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah negara.
1. Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang
disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional
dari RTRWN.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata
Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang.
1. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan
Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan
rencana tata Ruang melalui penJrusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib tata Ruang.
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah
kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan
Ruang dengan rencana tata Ruang.
1O. Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional Wilayah
geografis dan ekosistem yang meliputi Wilayah Provinsi
DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat,
Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa
Yoryakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali
menurut undang-undang pembentukannya.
1 1. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif
dan/ atau aspek fungsional.
l2.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama
lindung atau budi daya.
1. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
15.Kawasan...
SK No 180128 A
---
PRESIOEN
1. Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis
Nasional adalah Kawasan Budi Daya yang memiliki
kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi
kawasan dan Wilayah di sekitarnya serta mendorong
pemerataan perkembangan Wilayah.
1. Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
permukiman fungsi kawasan sebagai tempat
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
1. Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang
ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas
alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut
internasional.
1. Pusat Kegiatan Utama yang selanjutnya disingkat PKU
adalah Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau Pusat
Kegiatan Wilayah (PKW) yang telah ditetapkan dalam
RTRWN dan berfungsi sebagai pusat pengembangan
Wilayah.
1. Pusat Kegiatan Pendukung yang selanjutnya disingkat
PKP adalah Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau Pusat
Kegiatan Wilayah (PKW) yang telah ditetapkan RTRWN
dan berfungsi sebagai pendukung pusat pengembangan
Wilayah.
1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau
sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi)
beserta kesatuan ekosistemnya.
2l.Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
22.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS
adalah suatu Wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
dan yang berfungsi menampung, menyimpan
ke mengalirkan air yang berasal dari curah hujan
danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
. 23.Daerah. .
SK No 192612A
---
PRESIDEN
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan Masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas Wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
Masyarakat setempat menumt prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi Masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
24.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
2T.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
