Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2006
Pasal 1
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, lokasi dan jenis belanja.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam lampiran Peraturan PRESIDEN ini, yang terdiri atas:
a. Lampiran I yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja;
b. Lampiran II yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi dan jenis belanja;
c. Lampiran III yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja;
d. Lampiran IV yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi dan jenis belanja; dan
e. Lampiran V yang memuat Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut alokasi anggaran masing-masing satuan kerja dan jenis belanja.
Pasal 2 ...
Pasal 2
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
2) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi, dan/atau
3) antarjenis belanja dalam satu kegiatan;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau
c. perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN;
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006.
Pasal 4
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5 ...
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Lambock V. Nahattands
