Batas usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti
Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II adalah 62 (enam puluh
dua) tahun.
1. Pasal 10 dihapus.
1. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
