Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 73 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2012-09-25

Pasal 9

Batas usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti
Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II adalah 62 (enam puluh
dua) tahun.

1. Pasal 10 dihapus.

1. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
22A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku sejak
tanggal 25 September 2012.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.183

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id