Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Tingkat Nasional adalah proses harmonisasi dan upaya
sinkronisasi, serta sinergi pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional secara terpadu
dan berkelanjutan.
1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait
dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau
situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi
kepentingan nasional.
1. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara
konsisten telah memenuhi standar baku sistem pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi penilaian, penghargaan,
dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh
masyarakat secara sukarela.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan.
PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
www.peraturan.go.id
---
2015, No.142 3
Tingkat Nasional dalam Peraturan Presiden ini bertujuan agar
pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
pada tingkat nasional harmoni, sinergi, terpadu, dan berkelanjutan.
Pasal 3
(1) Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat
nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri.
(2) Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan yang bersifat lintas provinsi; dan
- kegiatan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
(3) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai
dengan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil terpadu;
- perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha;
- program Akreditasi nasional;
- rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap
instansi Pemerintah; dan
- penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan kawasan
tertentu yang bertujuan strategis.
Pasal 4
(1) Koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan berdasarkan
usulan dari:
- kementerian/lembaga untuk penilaian rencana kegiatan;
- kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk
perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk program
Akreditasi nasional;
- kementerian/lembaga untuk rekomendasi izin kegiatan sesuai
dengan kewenangannya; dan
- kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk penyediaan
data dan informasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.142 4
(2) Usulan dari kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari masyarakat
dan/atau dunia usaha.
Pasal 5
(1) Koordinasi penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan
melalui:
- analisis spasial rencana kegiatan tiap-tiap sektor terhadap
kesesuaian rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
dan/atau rencana tata ruang wilayah;
- penilaian rencana kegiatan dan menyusun prioritas rencana
kegiatan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
- paduserasi rencana kegiatan pada wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil yang berpotensi menimbulkan konflik kewenangan
dan/atau konflik pemanfaatan sumber daya.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
rekomendasi rencana kegiatan sektor.
(3) Dalam hal rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan,
koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
Pasal 6
(1) Koordinasi perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b yang bersifat
lintas provinsi dilakukan melalui:
- analisis spasial perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha
terhadap kesesuaian rencana zonasi di wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil dan/atau rencana tata ruang wilayah;
- penilaian rencana kegiatan dan menyusun arahan skala prioritas
agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil; dan
- penyusunan kerangka kerja keterpaduan pengelolaan antar
sektor, daerah, dan dunia usaha.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai acuan dalam penyusunan kegiatan di lintas provinsi.
(3) Dalam hal rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan,
koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.142 5
Pasal 7
(1) Koordinasi perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b pada Kawasan
Strategis Nasional Tertentu dilakukan melalui:
- analisis spasial perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha
terhadap kesesuaian rencana zonasi rinci Kawasan Strategis
Nasional Tertentu;
- penilaian terhadap usulan rencana kegiatan;
- penyusunan skala prioritas rencana kegiatan di Kawasan
Strategis Nasional Tertentu;
- penyiapan kerangka kerja keterpaduan pengelolaan antar sektor,
daerah dan dunia usaha;
- penyiapan calon lokasi kawasan situs warisan dunia; dan/atau
- penyusunan rencana pengelolaan kawasan situs warisan dunia,
habitat biota endemik atau langka, dan alur migrasi biota laut.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai acuan dalam penyusunan kegiatan di Kawasan Strategis
Nasional Tertentu.
(3) Dalam hal rencana zonasi rinci Kawasan Strategis Nasional Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan,
koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis atau rencana
zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 8
(1) Koordinasi program Akreditasi nasional sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi:
- identifikasi program/kegiatan yang akan diakreditasi;
- penilaian terhadap usulan program kegiatan yang akan
diakreditasi;
- identifikasi calon penerima; dan
- penilaian calon penerima.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pemberian Akreditasi dalam bentuk penghargaan/insentif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Akreditasi
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.142 6
Pasal 9
(1) Koordinasi dalam pemberian rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan
kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d dilakukan melalui:
- identifikasi usulan izin yang akan dikeluarkan oleh instansi
Pemerintah; dan
- penilaian terhadap usulan izin sebagaimana dimaksud dalam
huruf a berdasarkan kesesuaian dengan rencana zonasi wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
rekomendasi izin kegiatan.
Pasal 10
(1) Koordinasi penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan
kawasan tertentu yang bertujuan strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dilakukan melalui:
- pengumpulan data dan informasi yang mendukung perencanaan
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi
aspek sosial, ekonomi, dan budaya, kelembagaan, dan biogeofisik
lingkungan setempat;
- pengumpulan data dan informasi pemanfaatan sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
- pengolahan dan analisis data dan informasi.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
penyajian data tematik dan informasi serta didokumentasikan serta
dipublikasikan secara resmi sebagai dokumen publik.
Pasal 11
(1) Untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu nasional koordinasi
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan
keanggotaan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(2) Koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat
koordinasi secara berkala setiap bulan atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.142 7
Pasal 12
Menteri melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2015
,
www.peraturan.go.id
