Langsung ke konten

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN

PERPRES No. 73 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Agama

Islam Negeri Pekalongan sebagai perubahan bentuk dari

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan.

(2) Institut Agama Islam Negeri Pekalongan merupakan

perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan dialihkan

menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut

Agama Islam Negeri Pekalongan; dan

  • semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Pekalongan dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama

Islam Negeri Pekalongan.

Pasal 3

Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, menjadi tanggung jawab

menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun

1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri,

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Pekalongan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden

www.peraturan.go.id

---

2016, No.161

Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi

Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id