Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012

PERPRES No. 73 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 5

BIN terdiri atas:

  • Kepala BIN;
  • Wakil Kepala BIN;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
  • Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
  • Deputi Bidang Kontra Intelijen;
  • Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
  • Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
  • Deputi Bidang Intelijen Siber;
  • Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
  • Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
  • Inspektorat Utama;
  • Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
  • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.168

  • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan

Hidup;

  • Pusat; dan
  • Badan Intelijen Negara di Daerah.

1. Di antara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh

disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesembilan A,

dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 25 dan Pasal

26 yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesembilan A

Deputi Bidang Intelijen Siber

Pasal 25

(1) Deputi Bidang Intelijen Siber, selanjutnya disebut

Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas

dan fungsi BIN di bidang intelijen siber, yang berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala

BIN.

(2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.

Pasal 25

Deputi VI mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi

intelijen siber.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25B, Deputi VI menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi

intelijen siber;

  • pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen

siber;

  • pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen

siber;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.168 -4-

  • pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen

siber; dan

  • penyusunan laporan intelijen siber.

1. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 26

(1) Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi,

selanjutnya disebut Deputi VII, adalah unsur

pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang

komunikasi dan informasi, yang berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi VII dipimpin oleh Deputi.

1. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 27

Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi

Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial,

dan informasi.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27, Deputi VII menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi

Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi

sosial, dan informasi;

  • pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di

bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan

informasi;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.168

  • pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen

di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan

informasi;

  • pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di

bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan

informasi;

  • penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
  • penyusunan laporan Intelijen komunikasi massa,

komunikasi sosial, dan informasi.

1. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 29

(1) Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen,

selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur

pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang

analisis dan produksi Intelijen, yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

(2) Deputi VIII dipimpin oleh Deputi.

1. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 30

Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis

dan produksi Intelijen.

1. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30, Deputi VIII menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.168 -6-

  • penyeleksian, pengintegrasian, dan

penginterpretasian informasi yang diperoleh dari

kegiatan dan/atau operasi Intelijen;

  • pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
  • pengkajian masalah strategis dengan lembaga

Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan

  • penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN

sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.

1. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 39

(1) Di lingkungan BIN dibentuk Badan Intelijen Negara

di Daerah, selanjutnya disebut Binda.

(2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin

oleh Kepala Binda, yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui

Deputi II.

(3) Binda terdiri atas 1 (satu) Bagian dan Kelompok

Jabatan Fungsional Agen.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau

Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Untuk mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi

Binda, dapat dibentuk Koordinator Wilayah.

(6) Penentuan jumlah Koordinator Wilayah sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada analisis

organisasi dan beban kerja.

1. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal

yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

Pembentukan dan penentuan jumlah Koordinator

Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5)

dan ayat (6) ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat

www.peraturan.go.id

---

2017, No.168

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

1. Di antara Bagian Kelimabelas dan Bagian Keenambelas

disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelimabelas A,

dan di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua)

pasal yakni Pasal 40A dan 40B sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Bagian Kelimabelas A

Unit Pelaksana Teknis

Pasal 40

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIN

dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit

Pelaksana Teknis.

Pasal 40

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40A, ditetapkan oleh Kepala BIN

setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

1. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal

yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Sekolah

Tinggi Intelijen Negara yang ditetapkan berdasarkan

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang

Sekolah Tinggi Intelijen Negara, menjadi Unit Pelaksana

Teknis di lingkungan BIN.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.168 -8-

1. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) pasal

yakni Pasal 61A dan Pasal 61B sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 61

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 14

Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan Peraturan Presiden ini atau belum

diganti.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang

Sekolah Tinggi Intelijen Negara, dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.168

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juli 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Juli 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id