Langsung ke konten

Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina

PERPRES No. 73 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden m1, mengakhiri tugas dan

membubarkan Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita

Pengembangan Proyek Asahan yang dibentuk dengan

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang

Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina

Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium

Asahan.

### Pasal 2 ...

---

PRE SI DEN

Pasal 2

Barang Milik Negara pada Otorita Pengembangan Proyek

Asahan diserahkan kepada Kementerian Keuangan selaku

Pengelola Barang, kecuali yang telah tercatat pada

Kementerian Perindustrian.

Pasal 3

Seluruh dokumen yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh

Otorita Pengembangan Proyek Asahan diserahkan kepada

Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian,

dan/ atau Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

( 1) Pimpinan dan karyawan pada Otorita Pengembangan

Proyek Asahan diberhentikan dengan hormat dan

diberikan uang penghargaan.

( 2) Besaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang

dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan

Anggaran Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran

20 18.

### Pasal 5 ...

---

PRE SI DEN

Pasal 5

Pendanaan untuk pelaksanaan pengakhiran tugas dan

pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita

Pengembangan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden m1 mulai berlaku,

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang

Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina

Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium

Asahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

.

PRE SI DEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden 1n1 dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 1 Agustus 20 18

INDONESIA,

ttd.

JOKOWIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 September 20 18

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya