Dengan Peraturan Presiden m1, mengakhiri tugas dan
membubarkan Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita
Pengembangan Proyek Asahan yang dibentuk dengan
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang
Pembentukan Otorita Pengembangan serta Badan Pembina
Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium
Asahan.
### Pasal 2 ...
---
PRE SI DEN
