(1) Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Riset dan Teknologi dipimpin oleh
Menteri.
Ditetapkan: 2019-01-01
(1) Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Riset dan Teknologi dipimpin oleh
Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi,
Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
www.peraturan.go.id
---
2019, No.208 -3-
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I atau di lingkungan Kementerian.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Riset dan Teknologi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta invensi dan inovasi.
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan
Teknologi;
Kementerian Riset dan Teknologi.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.208 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Riset dan Teknologi terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di Kementerian Riset dan
Teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Riset dan Teknologi;
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
www.peraturan.go.id
---
2019, No.208 -5-
arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset dan
Teknologi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan.
TATA KERJA
Menteri Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.208 -6-
(1) Kementerian Riset dan Teknologi harus menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang riset dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Kementerian Riset dan Teknologi harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Riset dan Teknologi.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi
maupun dalam hubungan antar kementerian dengan
lembaga lain yang terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.208 -7-
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi juga
merupakan Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi
Nasional.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.208 -8-
Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan
tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya
di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Riset dan Teknologi
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka
lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat
Kementerian di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi.
- pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf
Ahli Bidang Infrastruktur di lingkungan Kementerian
Riset dan Teknologi.
- pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan
Produktivitas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan
menjadi tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.208 -9-
Produktivitas di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan Kementerian
Riset dan Teknologi, masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2019, susunan
organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang
disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku
paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember
2019.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi
disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan
Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden,
yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada
struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.208 -10-
penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2).
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di
bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.208 -11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id