Langsung ke konten

KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PERPRES No. 73 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Riset dan Teknologi dipimpin oleh

Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi,

Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan

penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2019, No.208 -3-

  • membantu Menteri dalam perumusan dan/atau

pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau

eselon I atau di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan

unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas

menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan

teknologi untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Riset dan Teknologi

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

penelitian, pengembangan, pengkajian, dan

penerapan, serta invensi dan inovasi.
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan

di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian,

dan penerapan, serta invensi dan inovasi;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Riset dan Teknologi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan
Teknologi;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Riset dan Teknologi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.208 -4-

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Riset dan Teknologi terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;

  • Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan
  • Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.

Bagian Kedua

Sekretariat Kementerian

Pasal 7

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,

pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di Kementerian Riset dan

Teknologi.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Riset dan Teknologi;

- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Riset dan Teknologi;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

www.peraturan.go.id

---

2019, No.208 -5-

arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset dan

Teknologi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan

negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Staf Ahli

Pasal 10

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Kementerian.

Pasal 11

(1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur

ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan.

TATA KERJA

Pasal 12

Menteri Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugas

dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.208 -6-

Pasal 13

(1) Kementerian Riset dan Teknologi harus menyusun

proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan

kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di

lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 14

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai

hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang riset dan

urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai

kebutuhan.

Pasal 15

Kementerian Riset dan Teknologi harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian

tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian

Riset dan Teknologi.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi dalam melaksanakan tugasnya harus

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi

baik dalam lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi

maupun dalam hubungan antar kementerian dengan

lembaga lain yang terkait.

Pasal 17

Semua unsur di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi harus menerapkan sistem pengendalian intern

pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.208 -7-

Pasal 18

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 20

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi

dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

Pasal 21

Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi juga
merupakan Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi

Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.208 -8-

Pasal 22

Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan
tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya

di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Kementerian Riset dan Teknologi
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan

tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 24

Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka

  • pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di

lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat

Kementerian di lingkungan Kementerian Riset dan

Teknologi.
- pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi,

dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf

Ahli Bidang Infrastruktur di lingkungan Kementerian

Riset dan Teknologi.
- pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan

Produktivitas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian

Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan

menjadi tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.208 -9-

Produktivitas di lingkungan Kementerian Riset dan

Teknologi.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13

Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan Kementerian
Riset dan Teknologi, masih berlaku sepanjang tidak

bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan

peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 26

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan

program dan anggaran tahun 2019, susunan

organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang
disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku

paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember

2019.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi

disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan
Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden,

yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara

Pasal 27

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada

struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6

tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.208 -10-

penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

ayat (2).

Pasal 28

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di

bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu

pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan Presiden

Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.208 -11-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Oktober 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id