Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN

PERPRES No. 73 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 3

(1) Pemilihan penyelenggara Kewajiban Pelayanan

Publik (public service obligation) untuk

penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada

prasarana perkeretaapian milik negara yang baru
dibangun berupa:

  • prasarana perkeretaapian dengan jaringan

jalur baru;

  • pengaktifan kembali jalur kereta api yang

sudah ada pada prasarana perkeretaapian

yang bukan merupakan kekayaan negara
yang dipisahkan; atau

  • prasarana perkeretaapian yang sudah

dibangun namun belum dioperasikan,

dilaksanakan melalui tender.

(2) Pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.180 -5-

peraturan perundang-undangan di bidang

pengadaan barang/jasa Pemerintah.

(3) Menteri menetapkan Badan Usaha pemenang

tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

sebagai penyelenggara Kewajiban Pelayanan
Publik (public service obligation) berdasarkan hasil

usulan panitia pelaksana tender.

(4) Dalam hal tender sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah,

Menteri menunjuk BUMN penyelenggara sarana

perkeretaapian untuk melaksanakan Kewajiban

Pelayanan Publik (public service obligation) melalui
penugasan.

(5) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), BUMN penyelenggara

sarana perkeretaapian dapat bekerja sama

dengan Badan Usaha lain.

(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari

sebelum berakhirnya tahun anggaran.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 4

(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara

sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan

Kewajiban Pelayanan Publik (public service

obligation) pada jaringan jalur yang sudah
dioperasikan oleh BUMN penyelenggara sarana

perkeretaapian.

(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara

sarana perkeretaapian dapat bekerja sama

dengan Badan Usaha lain.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.180 -6-

(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sebelum berakhirnya tahun anggaran.

(4) Dalam hal terdapat usulan pelayanan baru pada

jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh

BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan

pelayanan baru tersebut terlebih dahulu
ditawarkan kepada BUMN penyelenggara sarana

perkeretaapian.

(5) Dalam hal penawaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) tidak diterima oleh BUMN

penyelenggara sarana perkeretaapian, pemilihan

penyelenggara sarana perkeretaapian
dilaksanakan melalui tender sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Pemilihan penyelenggara angkutan perintis

perkeretaapian untuk penyelenggaraan sarana

perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian
milik negara yang baru dibangun berupa:

  • prasarana perkeretaapian dengan jaringan

jalur baru;

  • pengaktifan kembali jalur kereta api yang

sudah ada pada prasarana perkeretaapian

yang bukan merupakan kekayaan negara
yang dipisahkan; atau

- prasarana perkeretaapian yang sudah
dibangun namun belum dioperasikan,

dilaksanakan melalui tender.

(2) Pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.180 -7-

peraturan perundang-undangan di bidang

pengadaan barang/jasa Pemerintah.

(3) Menteri menetapkan Badan Usaha pemenang

tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

sebagai penyelenggara angkutan perintis

perkeretaapian berdasarkan hasil usulan panitia

pelaksana tender.

(4) Dalam hal tender sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah,

Menteri menunjuk BUMN penyelenggara sarana

perkeretaapian untuk melaksanakan angkutan

perintis perkeretaapian melalui penugasan.

(5) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), BUMN penyelenggara
sarana perkeretaapian dapat bekerja sama

dengan Badan Usaha lain.

(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari

sebelum berakhirnya tahun anggaran.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 9

(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara

sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan

angkutan perintis perkeretaapian pada jaringan

pelayanan yang sudah beroperasi.

(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara

sarana perkeretaapian dapat bekerja sama
dengan Badan Usaha lain.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sebelum berakhirnya tahun anggaran.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.180 -8-

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Agustus 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id