(1) Pemilihan penyelenggara Kewajiban Pelayanan
Publik (public service obligation) untuk
penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada
prasarana perkeretaapian milik negara yang baru
dibangun berupa:
- prasarana perkeretaapian dengan jaringan
jalur baru;
- pengaktifan kembali jalur kereta api yang
sudah ada pada prasarana perkeretaapian
yang bukan merupakan kekayaan negara
yang dipisahkan; atau
- prasarana perkeretaapian yang sudah
dibangun namun belum dioperasikan,
dilaksanakan melalui tender.
(2) Pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
---
2021, No.180 -5-
peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(3) Menteri menetapkan Badan Usaha pemenang
tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebagai penyelenggara Kewajiban Pelayanan
Publik (public service obligation) berdasarkan hasil
usulan panitia pelaksana tender.
(4) Dalam hal tender sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah,
Menteri menunjuk BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian untuk melaksanakan Kewajiban
Pelayanan Publik (public service obligation) melalui
penugasan.
(5) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), BUMN penyelenggara
sarana perkeretaapian dapat bekerja sama
dengan Badan Usaha lain.
(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sebelum berakhirnya tahun anggaran.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
