(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan
Berjadwal (Air Transport Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Kingdom of Spain relating to
Scheduled Air Services) yang telah ditandatangani pada
tanggal 5 Oktober 1993 di Madrid, Spanyol.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan
Berjadwal (Air Transport Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Kingdom of Spain relating to
Scheduled Air Services) dalam bahasa Indonesia,
bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
