Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THB TENTH PACI<AGE OF

PERPRES No. 73 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Tenth Package of

Commitments on Air Transport Seruices under the ASEAN
Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk
Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan
Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di
Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 13
Oktober 2Ol7 di Singapura.

(2) Salinan naskah asli hotocol to Implement the Tenth

Package of Commitments on Air Transport Seruices under
the ASDAN Frameutork Agreement on Seruices (Protokol
untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa
Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja
ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 228905 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2024

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
E UI
*

,Kt Djaman

SK No 228007 A