Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2005 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2006
Pasal 1
(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari:
a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi;
b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun 2006 ditetapkan 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.
(3) Proporsi ...
(3) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Daerah Provinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2);
b. Untuk daerah Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).
Pasal 2
(1) Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2) Dana Alokasi Umum suatu Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar.
(3) Celah fiskal Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(4) Kebutuhan ...
(4) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, indeks pembangunan manusia, dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita.
(5) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
(6) Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(7) Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah termasuk peningkatan gaji pokok, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, pemberian gaji bulan ke-13, dan gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 3
(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.
(3) Daerah . . .
(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
Pasal 4
(1) Alokasi Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2006 ditetapkan tidak lebih kecil dari alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2005.
(2) Daerah Provinsi yang menerima Dana Alokasi Umum Tahun 2006 lebih kecil dari Dana Alokasi Umum Tahun 2005 ditambah dengan dana penyesuaian, memperoleh tambahan dana penyesuaian.
Pasal 5
Rincian besarnya alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 6
Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7 . . .
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Lambock V. Nahattands
