Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PP 29-2005 TENTANG RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2005

PERPRES No. 74 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2005, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja dan lokasi. (2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini, yang terdiri atas: a. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I; b. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/subfungsi dan jenis belanja, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II; c. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja dan Rincian Belanja Pemerintah Pusat menurut Kementerian/Lembaga, program dan jenis belanja, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III; d. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi dan jenis belanja, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV. #### Pasal II Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 Oktober 2005. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO