Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

PERPRES No. 74 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pamong Budaya adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya, sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya, diberikan tunjangan Pamong Budaya setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besarnya tunjangan Pamong Budaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal Januari 2007.

Pasal 4

Pemberian tunjangan Pamong Budaya dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hmjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO