Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Instalasi nuklir adalah:
- reaktor nuklir;
- fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan
bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan
ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
- fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir
dan bahan bakar nuklir bekas.
1. Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaga nuklir
yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan daya baik
untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
1. Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron
untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baik untuk
kepentingan komersial maupun nonkomersial.
1. Pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas
adalah pemindahan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir
bekas dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas
umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air, dan udara.
1. Kecelakaan nuklir adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadian
yang menimbulkan kerugian nuklir.
1. Kerugian nuklir adalah setiap kerugian yang dapat berupa kematian,
cacat, cidera, atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi atau
gabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifat
bahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalam
instalasi nuklir atau selama pengangkutan, termasuk kerugian
sebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atau
tindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.
1. Pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi nuklir.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.165
1. Pengusaha instalasi nuklir pengirim adalah pengusaha instalasi nuklir
yang melakukan persiapan dan pengiriman bahan bakar nuklir atau
bahan bakar nuklir bekas.
1. Pengusaha instalasi nuklir penerima adalah pengusaha instalasi
nuklir yang menerima bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir
bekas dari pengirim.
1. Pihak ketiga adalah orang atau badan yang menderita kerugian
nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja
instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada dibawah
pengusaha instalasi nuklir.
1. Jaminan keuangan adalah jaminan yang diberikan oleh pengusaha
instalasi nuklir dalam bentuk asuransi atau jaminan keuangan lainnya
untuk mengganti kerugian nuklir terhadap pihak ketiga, untuk setiap
kecelakaan nuklir pada setiap instalasi nuklir maupun setiap
pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN
adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui
peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan
pemanfaatan tenaga nuklir.
