Langsung ke konten

PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR

PERPRES No. 74 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Instalasi nuklir adalah:

  • reaktor nuklir;

- fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan
bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan
ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau

- fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir
dan bahan bakar nuklir bekas.

1. Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaga nuklir
yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan daya baik
untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.

1. Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron
untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baik untuk
kepentingan komersial maupun nonkomersial.

1. Pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas
adalah pemindahan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir
bekas dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas
umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air, dan udara.

1. Kecelakaan nuklir adalah setiap kejadian atau rangkaian kejadian
yang menimbulkan kerugian nuklir.

1. Kerugian nuklir adalah setiap kerugian yang dapat berupa kematian,
cacat, cidera, atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi atau
gabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifat
bahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalam
instalasi nuklir atau selama pengangkutan, termasuk kerugian
sebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atau
tindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.

1. Pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasi nuklir.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.165

1. Pengusaha instalasi nuklir pengirim adalah pengusaha instalasi nuklir
yang melakukan persiapan dan pengiriman bahan bakar nuklir atau
bahan bakar nuklir bekas.
1. Pengusaha instalasi nuklir penerima adalah pengusaha instalasi
nuklir yang menerima bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir
bekas dari pengirim.
1. Pihak ketiga adalah orang atau badan yang menderita kerugian
nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir dan pekerja
instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada dibawah
pengusaha instalasi nuklir.
1. Jaminan keuangan adalah jaminan yang diberikan oleh pengusaha
instalasi nuklir dalam bentuk asuransi atau jaminan keuangan lainnya
untuk mengganti kerugian nuklir terhadap pihak ketiga, untuk setiap
kecelakaan nuklir pada setiap instalasi nuklir maupun setiap
pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN
adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui
peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan
pemanfaatan tenaga nuklir.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini bertujuan memberikan:
- kepastian mengenai besar batas pertanggungjawaban pengusaha
instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir; dan
- jaminan ganti rugi kepada pihak ketiga dalam hal terjadi kecelakaan
nuklir.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mengatur:
- besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap
kerugian nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik yang terjadi
pada instalasi nuklir maupun pada pengangkutan bahan bakar nuklir
atau bahan bakar nuklir bekas;
- mekanisme pertanggungjawaban kerugian nuklir; dan
- penggantian kerugian oleh instansi pemerintah.

Pasal 4

(1) Pengusaha instalasi nuklir wajib bertanggung jawab kepada pihak

ketiga atas kerugian nuklir yang disebabkan oleh setiap kecelakaan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.165 4

nuklir yang terjadi pada setiap instalasi nuklir dan/atau setiap
pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas
yang menjadi tanggung jawabnya.

(2) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan paling banyak Rp.4.000.000.000.000,00 (empat
triliun rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir.

(3) Ketentuan mengenai besar batas pertanggungjawaban kerugian nuklir

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 untuk setiap instalasi nuklir dilakukan melalui mekanisme

asuransi atau jaminan keuangan lainnya.

(2) Asuransi atau jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus dibuktikan dalam bentuk polis asuransi atau
dokumen jaminan keuangan lainnya.

(3) Asuransi atau jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) setiap saat wajib tersedia selama bahan bakar nuklir
dan/atau bahan bakar nuklir bekas menjadi tanggung jawab
pengusaha instalasi nuklir.

(4) Salinan asli polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan pada saat
pengajuan permohonan izin komisioning oleh pengusaha instalasi
nuklir kepada Kepala BAPETEN disertai dengan dokumen pendukung
sebagai bukti jaminan keuangan untuk pertanggungjawaban kerugian
nuklir.

(5) Dalam hal terdapat perubahan atau perpanjangan polis asuransi atau

jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pengusaha instalasi nuklir wajib menyampaikan salinan asli perubahan
atau perpanjangan polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan
lainnya kepada Kepala BAPETEN disertai dengan dokumen pendukung
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengusaha instalasi nuklir
menerima polis asli perubahan atau perpanjangan polis asuransi atau
dokumen jaminan keuangan lainnya.

(6) Tanggung jawab pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 6

(1) Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan

bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, tanggung jawab atas

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.165

kerugian nuklir dibebankan kepada pengusaha instalasi nuklir
pengirim.

(2) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dialihkan oleh pengusaha instalasi nuklir pengirim
kepada pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha
pengangkutan, jika secara tertulis telah diperjanjikan.

Pasal 7

(1) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 untuk pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar

nuklir bekas dilakukan melalui mekanisme asuransi atau jaminan
keuangan lainnya.

(2) Asuransi atau jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus dibuktikan dalam bentuk polis asuransi atau
dokumen jaminan keuangan lainnya.

(3) Asuransi atau jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) berlaku sejak pengangkutan dari lokasi pengirim sampai
dengan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas
dinyatakan diterima oleh pengusaha instalasi nuklir penerima.

(4) Salinan asli polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh
pengusaha instalasi nuklir pengirim, pengusaha instalasi nuklir
penerima atau pengusaha pengangkutan kepada Kepala BAPETEN
disertai dengan dokumen pendukung sebagai bukti jaminan keuangan
untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir pada saat pengajuan
persetujuan pengiriman.

Pasal 8

(1) Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir pada instalasi nuklir dan/atau

selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir
bekas yang dimiliki oleh instansi pemerintah yang bukan Badan
Usaha Milik Negara, pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditanggung oleh Pemerintah.

(2) Dana untuk pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh Pemerintah dalam bentuk
dana kontinjensi.

(3) Tata cara pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga dan

pengalokasian dana kontinjensi diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.165 6

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.165