Langsung ke konten

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

PERPRES No. 74 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol
atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang
mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau
fermentasi tanpa destilasi.
1. Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang
dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara
sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta
dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara
keagamaan.

Pasal 2

Minuman Beralkohol terdiri dari Minuman Beralkohol yang berasal dari
produksi dalam negeri atau asal impor.

Pasal 3

(1) Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau

asal impor dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
- Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang
mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar
sampai dengan 5% (lima persen);
- Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang
mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar
lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh
persen); dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.190

- Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang
mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar
lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima
puluh lima persen.

(2) Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

sebagai barang dalam pengawasan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi

pengawasan terhadap pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal
dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan
penjualannya.

Pasal 4

(1) Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya

dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha
industri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.

(2) Minuman Beralkohol yang berasal dari impor hanya dapat diimpor

oleh pelaku usaha yang telah memiliki perizinan impor dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

(3) Minuman Beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin

edar dari kepala lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di
bidang obat dan makanan.

(4) Minuman Beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha

yang telah memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol
sesuai dengan penggolongannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3
ayat (1) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.

Pasal 5

(1) Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau

asal impor harus memenuhi standar mutu produksi serta standar
keamanan dan mutu pangan.

(2) Standar mutu produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

(3) Standar keamanan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan
pengawasan di bidang obat dan makanan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.190 4

Pasal 6

Terhadap Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri
atau asal impor yang akan diedarkan atau dijual wajib dicantumkan label
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pangan.

Pasal 7

(1) Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C hanya

dapat dijual di:
- hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
- toko bebas bea; dan
- tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh
Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.

(2) Penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol di tempat

tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga
pendidikan dan rumah sakit.

(3) Selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Minuman

Beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam
bentuk kemasan.

(4) Dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal,

Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dapat menetapkan pembatasan peredaran Minuman
Beralkohol di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(3).

(5) Penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-

barang jualan lainnya.

Pasal 8

Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta
melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran
dan penjualan Minuman Beralkohol Tradisional untuk kebutuhan adat
istiadat atau upacara keagamaan di wilayah kerja masing-masing.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan Minuman
Beralkohol diatur oleh menteri/kepala lembaga sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.190

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2013

,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id