(1) Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang selanjutnya
disebut BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) BRIN dipimpin oleh Kepala.
Ditetapkan: 2019-01-01
(1) Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang selanjutnya
disebut BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) BRIN dipimpin oleh Kepala.
BRIN mempunyai tugas menjalankan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi
dan inovasi yang terintegrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, BRIN menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam
penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.209 -3-
standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya
manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi,
penguatan inovasi dan riset serta pengembangan
teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan
kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan,
pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
- koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
teknologi;
pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi
nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- penetapan wajib serah dan wajib simpan atas
seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
- penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa,
dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
- fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan
Teknologi antarunsur Kelembagaan Pengetahuan
dan Teknologi;
- pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi nasional;
Teknologi;
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta
Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan
berbahaya dengan memperhatikan standar nasional
dan ketentuan yang berlaku secara internasional;
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
www.peraturan.go.id
---
2019, No.209 -4-
sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan
riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi
ilmu pengetahuan dan teknologi;
pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga
penelitian dan pengembangan asing, badan usaha
asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BRIN;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab BRIN; dan
BRIN.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
BRIN terdiri atas:
- Kepala;
dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.209 -5-
Bagian Kedua
Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin BRIN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi BRIN.
Kepala dijabat oleh Menteri Riset dan Teknologi.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan BRIN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
anggaran BRIN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi BRIN;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.209 -6-
negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
(1) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan,
koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penguatan riset dan pengembangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Deputi Bidang Penguatan Riset dan
Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset
dan pengembangan;
pengelolaan aset kekayaan intelektual;
penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi
asing, Lembaga penelitian dan pengembangan asing,
badan usaha asing, dan orang asing di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
penelitian dan pengembangan terapan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.209 -7-
berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penguatan riset dan pengembangan;
Riset dan Pengembangan; dan
Bagian Kelima
Deputi Bidang Penguatan Inovasi
(1) Deputi Bidang Penguatan Inovasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penguatan Inovasi dipimpin oleh
Deputi.
Deputi Bidang Penguatan Inovasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan
inovasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Deputi Bidang Penguatan Inovasi
menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan
pengembangan sistem inovasi serta pengembangan
jaringan dan hubungan interaktif antar unsur
inovasi;
penguatan inovasi;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.209 -8-
Inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Unsur Pengawas
(1) Di lingkungan BRIN dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala dan secara administrasi
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan BRIN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
penugasan Kepala;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.209 -9-
Bagian Ketujuh
Pusat
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan BRIN dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional
Di lingkungan BRIN dapat ditetapkan jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi terdiri atas dan paling banyak 4
(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.209 -10-
TATA KERJA
Kepala BRIN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
(1) BRIN harus menyusun bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan BRIN.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BRIN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan BRIN.
BRIN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BRIN.
Setiap unsur di lingkungan BRIN dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRIN
maupun dalam hubungan antar kementerian dan lembaga
lain yang terkait.
Setiap unsur di lingkungan BRIN harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.209 -11-
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
(1) Kepala adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural
Eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Sekretaris Deputi, dan Kepala
Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
Jabatan Struktural Eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang adalah Jabatan Administrator atau Jabatan
Struktural Eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan
Pengawas atau Jabatan Struktural Eselon IV.a.
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.209 -12-
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi BRIN dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Sekretaris Utama BRIN dijabat oleh Sekretaris Kementerian
Riset dan Teknologi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BRIN ditetapkan oleh Kepala
setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di
lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan
menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Utama.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Penguatan Riset dan Pengembangan di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
www.peraturan.go.id
---
2019, No.209 -13-
13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Penguatan Inovasi di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015,
dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang
Penguatan Inovasi.
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di
lingkungan BRIN juga melaksanakan tugas dan fungsi
Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksaaan
program dan anggaran dalam Tahun 2019, susunan
organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan
Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan
tanggal 31 Desember 2019.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana ayat (1), organisasi
BRIN harus dilakukan penataan organisasi yang
disesuaikan dengan strategi BRIN dalam rangka
pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penataan organisasi BRIN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh
jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.209 -14-
penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2).
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
fungsi di bidang riset, masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.209 -15-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id