Langsung ke konten

PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

PERPRES No. 74 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat

yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik

tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan
dengan menggunakan kapal layar, kapal layar

bermotor, dan/atau kapal motor sederhana

berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

1. Kapal Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang

selanjutnya disebut Kapal Pelayaran-Rakyat adalah

kapal yang memenuhi standar dan spesifikasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu

sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan

pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar

muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh

kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang

pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-

dan antarmoda transportasi.
1. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas

kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau

tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan

naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar

muat barang.

1. Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan
angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang

menyelenggarakan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
1. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk

ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.182 -4-

Pasal 2

Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat bertujuan
untuk:

  • memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala

kecil dan menengah;

  • meningkatkan ketahanan konektivitas dan pelayanan

ke daerah pedalaman dan/atau perairan;

  • memelihara warisan budaya bangsa; dan
  • mendukung program penyelenggaraan kewajiban

pelayanan publik angkutan Barang dan penumpang di

laut dengan mempertimbangkan prinsip keekonomian,

keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan

kapasitas Kapal Pelayaran-Rakyat.

Pasal 3

Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan dengan
menggunakan Kapal Pelayaran-Rakyat yang terdiri atas:

  • kapal layar yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga

angin;
- kapal layar bermotor berukuran tertentu dengan

tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau

  • kapal motor sederhana dengan ukuran tertentu.

Pasal 4

(1) Kapal layar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf a berupa kapal layar berbendera Indonesia yang

laik laut dan digerakkan sepenuhnya oleh tenaga

angin.

(2) Kapal layar bermotor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf b berupa kapal layar bermotor

berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai
dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) dan

digerakkan oleh tenaga angin sebagai penggerak

utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu.

(3) Kapal motor sederhana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf c berupa kapal motor berbendera

Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7

www.peraturan.go.id

---

2021, No.182 -5-

(tujuh Gross Tonnage) serta paling besar GT 174

(seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage).

Pasal 5

Kapal Pelayaran-Rakyat harus memenuhi standar dan

spesifikasi sebagai berikut:
- menggunakan bahan baku sebagian dari kayu dan

dapat dikombinasi dengan bahan lain, sepanjang tidak
mengurangi tampilan sebagai kapal kayu;

  • memiliki ruang-ruang yang dilengkapi dengan

perlengkapan dan peralatan untuk orang dan Barang

sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan;

  • memenuhi standarisasi tipe berdasarkan ukuran dan

penggunaan untuk angkutan orang dan Barang; dan
- dibangun berdasarkan gambar rancang bangun yang

baku, dengan tipe dan ukuran tertentu yang

memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

Pasal 6

Selain harus memenuhi standar dan spesifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kapal Pelayaran-

Rakyat yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau
Barang harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Armada Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dapat

dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas negara yang

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.182 -6-

Pasal 8

(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

dilakukan melalui:

  • pengembangan sumber daya manusia;
  • pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat;
  • pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat;
  • peningkatan kapasitas pengelolaan usaha

Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan

  • memaksimalkan ketersediaan muatan Kapal

Pelayaran-Rakyat.

(2) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 9

(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b

dan huruf c selain dilakukan oleh pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah dapat dilakukan oleh

Perusahaan Pelayaran-Rakyat.

(2) Perusahaan Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam melaksanakan pemberdayaan

Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat berkoordinasi

dengan pemerintah pusat dan/atau pemerintah

daerah.

Pasal 10

(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan
oleh Menteri berkoordinasi dengan pemerintah daerah

sesuai kewenangannya.

(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan

www.peraturan.go.id

---

2021, No.182 -7-

dan pelatihan yang memenuhi standar nasional.

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas:

  • sarana dan sistem penyelenggaraan pendidikan

dan pelatihan;

  • pengajar yang tersertifikasi;
  • kurikulum yang sesuai standar; dan
  • pengujian dan sertifikasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11

Pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b

dilakukan melalui:
- pengembangan rancang bangun prototipe Kapal

Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal;

  • pembangunan armada Kapal Pelayaran-Rakyat; dan
  • pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat.

Pasal 12

(1) Dalam rangka pengembangan armada Kapal

Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11, pemerintah memfasilitasi ketersediaan kayu
tertentu yang digunakan untuk membangun untuk

jangka pendek, menengah, dan panjang.

(2) Ketersediaan kayu tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal

Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a

www.peraturan.go.id

---

2021, No.182 -8-

dilakukan oleh pemerintah untuk berbagai ukuran.

(2) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal

Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal yang

tidak termasuk pada ayat (1) dilakukan pengujian dan

disetujui sebelum dibangun berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal

Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Menteri berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perindustrian dan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

Pasal 14

Pembangunan armada Kapal Pelayaran–Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dapat

dilakukan di galangan tradisional yang bersifat usaha

masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c

dimaksudkan agar kapal selama dioperasikan tetap
memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

(2) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c
dilakukan di setiap Pelabuhan yang disinggahi Kapal

Pelayaran-Rakyat.

(2) Pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan tata cara

www.peraturan.go.id

---

2021, No.182 -9-

pembangunan Pelabuhan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang

difungsikan untuk Kapal Pelayaran-Rakyat harus

memiliki:

- sarana dan prasarana untuk sandar dan bongkar
muat kapal, pergudangan, perkantoran,

bangunan komersial, tempat beribadah agama,

stasiun pengisian bahan bakar umum, listrik, air

minum, sanitasi, sarana kesehatan dan sarana

lain untuk kegiatan terkait dengan Pelayaran-

Rakyat;
- sarana dan prasarana marina untuk sandar atau

tambat kapal wisata (yacht); dan

  • sarana dan prasarana perbaikan kapal.

(2) Dalam hal Terminal digunakan untuk kegiatan

pariwisata yang ditetapkan sebagai pelabuhan masuk
dan keluar (port of entry and exit point) harus

dilengkapi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,

dan kepelabuhanan untuk kapal wisata (yacht) dari

atau ke luar negeri sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut

Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

ayat (1) huruf d dilakukan melalui:

  • mengembangkan kemampuan manajerial;
  • mengembangkan kemampuan keuangan; dan
  • mengembangkan sistem informasi usaha Angkutan

Laut Pelayaran-Rakyat.

Pasal 19

(1) Pemaksimalan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-

Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

www.peraturan.go.id

---

2021, No.182 -10-

huruf e dapat dilakukan dengan mengutamakan

penggunaan Kapal Pelayaran-Rakyat untuk:
- mengangkut sebagian dari volume Barang yang

pengadaanya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Provinsi, atau Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota,

dan yang dikelola badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah sesuai dengan

kebutuhan; dan

  • mendukung program penyelenggaraan kewajiban

pelayanan publik untuk angkutan barang dari

dan ke daerah tertinggal, terluar, terpencil dan

perbatasan.

(2) Pelaksanaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan prinsip keekonomian,

keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan

kapasitas Kapal Pelayaran-Rakyat.

Pasal 20

(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang

dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah

daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Provinsi, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Penggunaan dana dalam kegiatan pemberdayaan

Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat oleh

Perusahaan Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dapat didanai melalui bank

www.peraturan.go.id

---

2021, No.182 -11-

dan/atau lembaga keuangan bukan bank.

(2) Dalam hal pendanaan melalui bank dan/atau lembaga

keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), pemerintah dapat memberikan insentif atas

pembangunan armada Kapal Pelayaran-Rakyat dengan

ukuran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 huruf b.

(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan melalui pembiayaan usaha mikro,

kecil, dan menengah.

Pasal 22

Kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersinergi dalam

penegakan hukum untuk mendukung pemberdayaan

Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.

PELAPORAN

Pasal 23

Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi

mengoordinasikan percepatan pembangunan Pelayaran-

Rakyat serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1

(satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu

diperlukan.

Pasal 24

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.182 -12-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id