Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat
yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik
tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan
dengan menggunakan kapal layar, kapal layar
bermotor, dan/atau kapal motor sederhana
berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
1. Kapal Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang
selanjutnya disebut Kapal Pelayaran-Rakyat adalah
kapal yang memenuhi standar dan spesifikasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar
muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh
kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-
dan antarmoda transportasi.
1. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas
kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau
tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan
naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar
muat barang.
1. Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan
angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
1. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk
ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.182 -4-
