PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE ELEVENTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON AIR TRANSPORT SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Mengesahkan hotocol to Implement the Eleuenth Package**
of Commitments on Air Transport Seruices under tle
ASEAIV Framework Agreement on Seruices (Protoko1
untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa
Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja
ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada
tanggal 15 November 2019 di Hanoi, Vietnam.
(21 Salinan naskah asli Protocol to Implement tle Eleuenth
Package of Commitments on Air Transport Seruices under
tle ASEAN Framework Agreement on Serufces (Protokol
untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa
Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja
ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 228909 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 9 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Penrndang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 228009 A
