Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN

PERPRES No. 75 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, diberikan tunjangan Pengawas Mutu Pakan setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besarnya tunjangan Pengawas Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

Pasal 4

Pemberian tunjangan Pengawas Mutu Pakan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsionallain atau karena hallain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang mgasnya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 75 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN ┌───┬─────────────────────┬─────────────────────┬───────────────┐ │ │ │ │ BESARNYA │ │No│JABATAN FUNGSIONAL │ JABATAN │ TUNJANGAN│ ├───┼─────────────────────┼─────────────────────┼───────────────┤ │ │ │ │ │ │1 │Pengawas Mutu Pakan │Pengawas Mutu Pakan │ │ │ │Ahli │Madya │ Rp 600.000,00│ │ │Pengawas Mutu Pakan │Muda │ Rp 400.000,00│ │ │Pengawas Mutu Pakan │Pertama │ Rp 270.000,00│ ├───┼─────────────────────┼─────────────────────┼───────────────┤ │2 │Pengawas Mutu Pakan │Pengawas Mutu Pakan │ │ │ │Terampil │Penyelia │ Rp 300.000,00│ │ │ │Pengawas Mutu Pakan │ │ │ │ │Pelaksana Lanjutan │ Rp 265.000,00│ │ │ │Pengawas Mutu Pakan │ │ │ │ │Pelaksana │ Rp 240.000,00│ │ │ │Pengawas Mutu Pakan │ │ │ │ │Pelaksana Pemula │ Rp 220.000,00│ └───┴─────────────────────┴─────────────────────┴───────────────┘ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO