Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengan
tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.192
