Langsung ke konten

RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PERPRES No. 75 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-
Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
pelindungan harkat dan martabat manusia.
1. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut
RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus
kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia
dan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan,
pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
1. Aksi HAM adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih
lanjut dari RANHAM untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah.
1. Sekretariat Bersama RANHAM adalah unit pelaksana RANHAM yang
dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RANHAM Tahun 2015-2019

yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2019.

(2) RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.144 3

(3) Sistematika RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai

berikut:
- pendahuluan;
- strategi RANHAM Tahun 2015-2019; dan
- penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
RANHAM.

Pasal 3

Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung
jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-
masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama

RANHAM.

(2) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.

(3) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 5

(1) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

bertugas:
- mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan
RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; dan
- menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kepada Presiden
setiap tahun.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.144 4

(2) Laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas publik.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menyusun
Aksi HAM yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.

(2) Dalam menyusun Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan koordinasi
dengan Sekretariat Bersama RANHAM.

(3) Aksi HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan

Instruksi Presiden.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan Aksi HAM, kementerian, lembaga, dan

pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat.

(2) Pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan pada tahap penyusunan, pelaksanaan,

pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 8

(1) Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menyampaikan

laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM setiap triwulan kepada
Sekretariat Bersama RANHAM.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai

bahan pelaporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Presiden.

Pasal 9

Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan Aksi HAM tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

(1) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada kementerian dan lembaga

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah daerah provinsi,

kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah masing-masing.

Pasal 11

Dalam hal RANHAM 2020-2024 belum ditetapkan, penyusunan Aksi HAM
untuk tahun 2020 mengacu pada RANHAM 2015-2019.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.144 5

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
Indonesia Tahun 2011-2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2015, No.144 6

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 75 TAHUN 2015

RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

TAHUN 2015-2019