Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 75 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2011-02-28

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang

Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan

Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government

www.peraturan.go.id

---

2018, No.155 -3-

of the Republic of Indonesia and the Government of the

Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with
Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di

Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Februari 2011, yang

salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa

Serbia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 September 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id