(1) Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat
Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala
desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf h yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji
atau Upah per bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar
dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4oh (ernpat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
dan
- 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
(3) Kewajiban
SK No 003924 A
---
PRESIDEN
(3) Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat
Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan
Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h instansi pusat;
dan
- Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala
daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah,
PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa,
dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h instansi daerah.
(3) (4) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja
kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali
bagi kepala desa dan perangkat desa.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut: