Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

PERPRES No. 75 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-08-01

Pasal 29

(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan

penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah yaitu sebesar Rp42.000,00 (empat puluh
dua ribu rupiah) per orang per bulan.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2079.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat

Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala
desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf h yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji
atau Upah per bulan.

(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar

dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4oh (ernpat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
dan
- 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

(3) Kewajiban

SK No 003924 A

---

PRESIDEN

(3) Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat
Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan
Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h instansi pusat;
dan
- Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala
daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah,
PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa,
dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h instansi daerah.

(3) (4) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat

dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja
kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali
bagi kepala desa dan perangkat desa.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang

digunakan sebagai dasar perhitungan besaran
Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (21 yaitu sebesar
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang

digunakan sebagai dasar perhitungan besaran
Iuran bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf g yaitu sebesar upah minimum
kabupaten/kota.

(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan

upah minimum kabupaten/ kota maka yang
menjadi dasar perhitungan besaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar
upah minimum provinsi.

(4) Ketentuan...

SK No 003925 A

---

PRESIDEN

(4) Ketentuan batas paling rendah sebagaimana

dimaksud pada ayal (2) tidak berlaku bagi Pemberi
Kerja yang mendapatkan penangguhan dari
kewajiban membayarkan Gaji atau Upah minimum
provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah setempat.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar

perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat
Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri
sebagaimana dimaksud dalam Pasai 30 ayat (1)
terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan
umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja
atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

(2) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar

perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala
desa dan perangkat desa serta Pekerja/pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf h dihitung berdasarkan penghasilan tetap.

(3) Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar

perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan
tetap.

(4) T\rnjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada

Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran
Pekerja.

(5) Di antara .

SK No 003926 A

---

PRES IDEN

1. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

(1) Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas

paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar
perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat
Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a) huruf c) huruf d, dan huruf e, dan
Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) huruf h pada instansi pusat mulai

berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

(2) Ketentuan mengenai:

- komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji
atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan
Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah
dan wakil kepala daerah, pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f, dan
Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h pada instansi
daerah; dan
- batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan
bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf g,
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu

sebesar:
- Rp42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah)
per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
- Rp110.0OO,00 .
SK No 003927 A

---

PRESIDEN

- Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu
rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(21 Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

1. Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu)
pasai, yakni Pasal 103A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 103

(1) Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan

Iuran kepada Pemerintah Daerah sebesar
Rp19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) per orang
per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (2) terhitung sejak bulan Agustus

sampai dengan bulan Desember 2OL9.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan

pendanaan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 003928 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019

INDONESIA,

rtd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
-undangan,

vanna Djaman

SK No 004875 A