Langsung ke konten

PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

PERPRES No. 75 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang

selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang

belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang
mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian

ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

1. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang

selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum

berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat

memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan

tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat,
dan/atau dialaminya sendiri.

1. Rehabilitasi Medis adalah proses penanganan medis

secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik dan
mental Anak Korban dan/atau Anak Saksi.

1. Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan

secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar
Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali

melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di

masyarakat.
1. Jaminan Keselamatan adalah suatu upaya untuk

melindungi dan memberikan rasa aman bagi Anak

Korban dan/atau Anak Saksi baik fisik, mental, maupun

sosial.

1. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan

pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman
kepada Anak Saksi dan Anak Korban yang dilaksanakan

oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau
lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang

www.peraturan.go.id

---

2020, No.164 -3-

bertugas dan berwenang untuk memberikan

Perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau
Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang

tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 2

(1) Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas semua

Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Selain hak yang diatur dalam ketentuan peraturan

perundang-undangan, Anak Korban dan Anak Saksi

berhak atas:

  • upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,

baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga;
- Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun

sosial; dan
- kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai

perkembangan perkara.

Bagian Kesatu

Rehabilitasi Medis

Pasal 3

(1) Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak

Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

huruf a diberikan berdasarkan permintaan:

  • orang tua atau wali, keluarganya; dan/atau

- penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan
sosial.

(2) Berdasarkan permintaan dari orang tua atau wali,

keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, Anak Korban dan Anak Saksi dapat dirujuk ke

fasilitas pelayanan kesehatan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.164 -4-

(3) Permintaan dari penyidik, pekerja sosial, atau tenaga

kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b didasarkan pada hasil laporan sosial dari

pekerja sosial atau tenaga kesejahteraan sosial.

(4) Berdasarkan hasil laporan sosial sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Anak Korban dan Anak Saksi dirujuk ke

fasilitas pelayanan kesehatan.

(5) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (4) terdiri atas:

  • pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit yang

mampu tata laksana kekerasan terhadap perempuan

dan anak; atau

  • rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan

terpadu/pusat krisis terpadu.

Pasal 4

Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan pertolongan

segera, penyidik tanpa laporan sosial dari pekerja sosial

dapat langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau
lembaga yang menangani pelindungan anak sesuai dengan

kondisi Anak Korban.

Pasal 5

(1) Pelayanan Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan

Anak Saksi dilakukan berdasarkan indikasi medis.

(2) Indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan.

(3) Pelayanan Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan

Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan standar pelayanan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Setelah mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medis di

fasilitas pelayanan kesehatan, Anak Korban dan Anak
Saksi dapat diberikan penanganan lanjutan di luar

fasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk rehabilitasi

bersumber daya masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.164 -5-

Bagian Kedua

Rehabilitasi Sosial

Pasal 6

(1) Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak

Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

huruf a diberikan berdasarkan:

  • permintaan orang tua atau wali, keluarganya; atau
  • laporan penyidik, masyarakat, atau tenaga

kesehatan.

(2) Berdasarkan permintaan atau laporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pekerja sosial melakukan

asesmen terhadap Anak Korban dan Anak Saksi.

(3) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dilakukan untuk menentukan kelayakan pemberian

Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan
Anak Saksi.

Pasal 7

(1) Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi

dilakukan oleh pekerja sosial dibantu oleh tenaga

kesejahteraan sosial.

(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan baik di dalam atau di luar

lembaga melalui tahapan:
- pendekatan awal;

  • pengungkapan dan pemahaman masalah;
  • penyusunan rencana pemecahan masalah;
  • pemecahan masalah;
  • resosialisasi;
  • terminasi; dan
  • bimbingan lanjut.

(3) Rehabilitasi Sosial di dalam lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada balai

rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan

perlindungan khusus milik pemerintah pusat atau panti
milik pemerintah daerah.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.164 -6-

(4) Rehabilitasi Sosial di luar lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada lembaga
kesejahteraan sosial anak milik swasta atau

masyarakat.

(5) Balai rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan

perlindungan khusus milik pemerintah pusat atau panti

milik pemerintah daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dan lembaga kesejahteraan sosial anak
milik swasta atau masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) untuk dapat melaksanakan rehabilitasi

sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

ditetapkan sebagai rumah perlindungan sosial oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang sosial.

Pasal 8

(1) Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan dalam

bentuk:
- rehabilitasi sosial dasar; dan/atau

  • rehabilitasi sosial lanjut.

(2) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan

Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan permintaan

orang tua atau wali, keluarganya, atau pejabat yang
berwenang.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan kepada LPSK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.164 -7-

Pasal 10

(1) Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan

Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

diberikan dalam bentuk:

  • Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga,

dan/atau harta bendanya;

  • Perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan

kesaksian yang akan, sedang, atau telah
diberikannya;

  • kerahasiaan identitasnya;
  • pengurusan identitas baru;
  • Perlindungan di tempat kediaman sementara;
  • penyediaan tempat kediaman baru;
  • pemberian nasihat hukum; dan/atau
  • pendampingan.

(2) Dalam memberikan Jaminan Keselamatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat bekerja sama

dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau

lembaga lain.

Pasal 11

Dalam hal terdapat ancaman yang membahayakan jiwa
Anak Korban dan Anak Saksi serta berpotensi untuk

mempengaruhi kesaksian yang akan, telah, atau sedang

diberikannya sehingga diperlukan tindakan pengamanan
dan/atau pengawalan yang bersifat mendesak,

Perlindungan dilaksanakan oleh LPSK dan/atau Kepolisian

Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pada saat memberikan keterangan atau kesaksian pada

setiap tingkat pemeriksaan peradilan pidana, Anak
Korban dan Anak Saksi didampingi oleh pendamping

yang memiliki kapasitas melakukan pendampingan dan

disetujui keberadaannya oleh Anak Korban dan Anak
Saksi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.164 -8-

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa pemberian nasihat hukum terkait perkara
yang dihadapi beserta akibat hukumnya atau bentuk

lain yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung

dengan perkara tersebut.

Pasal 13

Dalam rangka memberikan Jaminan Keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Anak Korban

dan/atau Anak Saksi yang berhalangan hadir dalam

pemeriksaan tindak pidana dapat memberikan kesaksiannya

dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Kemudahan mendapatkan informasi mengenai

perkembangan perkara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf c difasilitasi oleh LPSK dan/atau

lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing.

(2) Tata cara mendapatkan informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Informasi mengenai perkembangan perkara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 diberikan dalam bentuk:

  • informasi mengenai perkembangan penanganan perkara

di setiap tahap proses peradilan pidana; dan/atau
- mendapatkan informasi mengenai hak atas kompensasi

maupun restitusi sesuai tindak pidana yang dialaminya,
tata cara kerja sistem peradilan serta mekanisme

penyelesaian perkara secara informal sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.164 -9-

PENDANAAN

Pasal 16

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan

Peraturan Presiden ini dibebankan pada:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian

anggaran kementerian/lembaga terkait; dan/atau
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 17

Sebelum perwakilan LPSK dibentuk di daerah, pemberian

Jaminan Keselamatan dan kemudahan mendapatkan
informasi mengenai perkembangan perkara bagi Anak

Korban dan Anak Saksi dapat dilaksanakan oleh organisasi

perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak bekerja sama dengan

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 18

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.164 -10-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juli 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juli 2020

ttd

www.peraturan.go.id