Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.
1. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan
akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu
tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan
atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
1. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang
digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap
prabencana, darurat bencana, danf atau pascabencana.
1. Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya
disebut Dana Bersama, adalah dana yang berasal dari
berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan
melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai
dan berkelanjutan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Anggaran
SK No 092935 A
---
PRESIDEN
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Ralryat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
