Langsung ke konten

DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA

PERPRES No. 75 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.
1. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan
akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu
tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan
atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
1. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang
digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap
prabencana, darurat bencana, danf atau pascabencana.
1. Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya
disebut Dana Bersama, adalah dana yang berasal dari
berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan
melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai
dan berkelanjutan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.

1. Anggaran

SK No 092935 A

---

PRESIDEN

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Ralryat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

Dana Bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi
ketersediaan Dana Penanggulangan Bencana yang memadai,
tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan
dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna,
berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3

(1) Dana Bersama dikelola oleh Menteri selaku pengelola

fiskal.
(21 Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengelola dana di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum.

(41 Pengelolaan

SK No 092936 A

---

PRES IDEN

.

(41 Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
- pengumpulan dana;
- pengembangan dana;
- penyaluran dana; dan
- penugasan lain sesuai dengan arahan Menteri.

(5) Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada

ayat (21memenuhi prinsip paling sedikit:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- akuntabilitas;
- tepat waktu; dan
- tepat sasaran.

Pasal 4

(1) Pengumpulan Dana Bersama dapat bersumber dari:

  • APBN;
  • APBD; dan
  • Sumber dana lainnya yang sah.

(2) Dana Bersama yang bersumber dari APBN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dana Bersama yang bersumber dari APBD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan partisipasi
Pemerintah Daerah melalui mekanisme belanja hibah yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Sumber

SK No 092937 A

---

PRES IDEN

(41 Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, termasuk namun tidak terbatas
pada:
- penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau
asuransi syariah;
- hasil investasi dari dana yang dikelola;
- hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
- hasil kerja sama dengan pihak lain; dan latau
- dana perwalian,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dana Bersama dikembangkan dalam bentuk:
- investasi jangka pendek; dan/atau
- investasi jangka panjang,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

(1) Dana Bersama disalurkan untuk pendanaan kegiatan

penanggulangan bencana.

(21 Penyaluran

SK No 092938 A

---

PRES IDEN

(21 Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- penyaluran pada tahap prabencana;
- penyaluran pada tahap darurat bencana;
- penyaluran pada tahap pascabencana terutama
kegiatan pemulihan; dan
- penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.

Bagian Kedua
Tata Cara Penyaluran

Pasal 7

(1) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 dilakukan oleh unit pengelola dana
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada:
- kementerian negara/lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- kelompok masyarakat; dan/atau
- penyedia barang atau jasa.
(21 Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c merupakan kelompok masyarakat yang telah

diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.

(3) Penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d merupakan penyedia barang atau jasa
yang ditunjuk oleh kementerian negara/lembaga atau
Pemerintah Daerah.
(41 Dalam menyalurkan dana kepada kelompok masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah
dan/atau kementerian negara/lembaga membentuk tim
fasilitator.

(s) rim

SK No 092939 A

---

PRES IDEN

(5) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (41

bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam
melaksanakan kegiatan yang didanai oleh unit pengelola
dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran

Dana Bersama diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penyaluran Dana

Pasal 8

(1) Penyaluran Dana Bersama pada tahap

  • prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2) huruf a; dan

- pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf c,
dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari
Pemerintah Daerah dan/atau kementerian
negara/ lembaga kepada BNPB.
(21 Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BNPB melakukan penelaahan, verifikasi,
dan evaluasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.

(3) Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, BNPB meminta
pertimbangan Kementerian Keuangan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
(41 Hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Kepala BNPB dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan
kepada Menteri.

### Pasal 9 .

SK No 092940 A

---

PRES IDEN

Pasal 9

Penyaluran Dana Bersama pada tahap darurat bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 10

(1) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d
dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau
asuransi syariah.

(2) Pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi

syariah dilakukan langsung oleh unit pengelola dana di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan kepada perusahaan
asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.

(3) Kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, atau

unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dapat menjadi pemegang polis asuransi.

(4) Dalam hal terjadi klaim asuransi, pembayaran klaim dari

perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi
syariah disetorkan ke rekening unit pengelola dana di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(5) Dana dari pembayaran klaim asuransi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) disalurkan untuk pendanaan:
- perbaikan;
- pembangunan kembali; dan/atau
- penggantian,
atas objek yang dipertanggungkan sesuai nilai
pembayaran klaim.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran

pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi
syariah dan penggunaan penerimaan pembayaran klaim
asuransi diatur dengan Peraturan Menteri.
BABVI...

SK No 092941 A

---

PRES IDEN

### Pasal 1 I

(1) Untuk melakukan pengelolaan Dana Bersama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), unit
pengelola dana di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dapat menggunakan Dana Bersama untuk biaya
operasional unit pengelola dana di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(21 Penggunaan Dana Bersama untuk biaya operasional unit
pengelola dana di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 12

Unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
melaporkan pengelolaan Dana Bersama kepada Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 092968 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2021

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Penrndang-undangan dan
trasi Hukum,

a Djaman

SK No 096982A