PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya
disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi
yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota
Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan
Undang-Undang.
1. Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah
pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonKementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan
barang pada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya
disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
8.Pemerintah...
SK No 200M3 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IHI)ONESIA
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan uralsan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya
disingkat KIPP adalah bagian dari wilayah kota di
kawasan perkotaan inti kawasan strategis nasional Ibu
Kota Nusantara yang menyelenggarakan fungsi utama
sebagai pusat pemerintahan nasional.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara
yang selanjutnya disebut ADP adalah tanah di wilayah
Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/ atau kegiatannya.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh
izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara untuk
memberikan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Zona Penilaian Tanah di lbu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Zona Penilaian Tanah adalah zotta
geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak
yang mempunyai satu nilai indikasi rata-rata yang sama,
dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek
pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan
desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.
1. Nilai
SK No 200444 A
---
FRESIDEN
1. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak
terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau
nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Pasal 2
**(1) Pelaksanaan percepatan pembangunan tbu Kota**
Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota
layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan
dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta
fasilitas komersial.
(21 Penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- hunian;
- kesehatan;
- pendidikan;
- sosial dan budaya;
- energi dan ketenagalistrikan;
- telekomunikasidandigitalisasi;
- transportasi;
- air minum;
- sanitasi dan pengelolaan limbah;
- fasilitas kedaruratan;
- pemakaman umum;
1. ruang terbuka hijau;
- fasilitas olahraga;
- fasilitas keagamaan;
- fasilitas perkantoran; dan
- ketenteraman dan ketertiban umum.
**(3) Penyediaan...**
SK No 20045 A
---
PRESIDEN
**(3) Penyediaan fasilitas komersial sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi:
- hotel;
- pusat perbelanjaan, retail, dan toko;
- restoran; dan
- pusat rekreasi dan hiburan.
Pasal 3
**(1) Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha**
dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan
pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar
dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
(21 Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian/Lembaga,
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
**(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan**
Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan
Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan
dasar dan/atau sosial yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- sumber lain yang sah.
(21 Percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial**
yang bersumber dari sumber lain yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan
pengadaan melalui penunjukan langsung terhadap Pelaku
Usaha.
Pasal 5
**(1) Kepala Otorita dapat menetapkan Pelaku Usaha pelopor**
dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-
undangan untuk percepatan pembangunan Ibu Kota
Nusantara secara berdampingan dan berkoordinasi
dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi.
(21 Pelaku Usaha pelopor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
- Pelaku Usaha yang telah menyatakan minat dan
menandatangani letter of intent dengan Otorita lbu
Kota Nusantara; dan
- Pelaku Usaha yang bersedia memulai pelaksanaan
pembangunan di Ibu Kota Nusantara paling lama
5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
Nomor 2l Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara.
Pasal 6
**(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan**
Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai
tanah di lbu Kota Nusantara untuk:
- pengelolaan ADP; dan
- pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona
Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai
tanah oleh Penilai Publik.
**(3) Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan
bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agrarialpertanahan untuk
menetapkan Zona Nilai Tanah.
**(4)Zona...**
SK No 2OOM7 A
---
PRESIDEN
**(4) Zona Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dipublikasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan
untuk kepentingan lain.
Pasal 7
Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota
Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan:
- tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah); atau
- pembayaran secara angsuran.
Pasal 8
**(1) Pemerintah melakukan penanganan permasalahan**
penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dalam rangka
pembangunan di Ibu Kota Nusantara.
(21 Penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal
dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan
paling singkat dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun secara terus menerus; dan
- penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal
dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan
dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya
historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pertanahan.
**(3) Inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP**
oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai
oleh Kepala Otorita dengan beranggotakan paling sedikit:
- Otorita Ibu Kota Nusantara;
- Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi;
c.Kementerian...
SK No 200454 A
---
PRESIDEN
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agrarial pertanahan;
- Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan serta invensi dan
inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi;
- Kepolisian Daerah; dan
- Kejaksaan Tinggi.
**(4) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan
permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.
**(5) Penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh**
masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil
inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dengan besaran yang dihitung berdasarkan
penilaian Penilai Publik dengan memperhatikan
komponen:
- tanah;
- ruang atas tanah dan ruang bawah tanah;
- bangunan;
- tanaman;
- benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
- komponen lain yang dapat dinilai.
**(6) Besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
- uang;
- tanah pengganti;
- permukiman kembali; dan/atau
- bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
**(7) Dalam...**
SK No 20049 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
(71 Dalam hal besaran penggantian sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diberikan dalam bentuk tanah pengganti
atau permukiman kembali, Otorita lbu Kota Nusantara
menyediakan tanah melalui proses pengalokasian
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(8) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan atas penanganan**
permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat,
dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(9) Kepala Otorita menetapkan:**
- daftar masyarakat penerima sesuai hasil
inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3); dan
- besaran penggantian sesuai hasil penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
**(10) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan**
permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
**(11) Tata cara pengalokasian anggaran untuk pendanaan,**
mekanisme pembayaran, dan pengawasan dalam rangka
penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh
masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(12) Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara/daerah dan pembangunan nasional melakukan
pengawasan penanganan permasalahan penguasaan
tanah ADP oleh masyarakat.
Pasal 9
**(1) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan**
kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 (satu)
siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali
1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat
dalam perjanjian.
**(2) Siklus**
SK No 200457 A
---
PRESIDEN
**(2) Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah**
sebagai berikut:
- hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama
95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu)
siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian
kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun
berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi;
jangka waktu paling lama b. hak guna bangunan untuk
80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus
pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali
melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu
paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi; dan
- hak pakai untuk jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus
pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali
melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu
paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi.
**(3) Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan
permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
(41 Otorita lbu Kota Nusantara melakukan evaluasi
5 (lima) tahun setelah pemberian hak siklus pertama
terhadap pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
- tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
- pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
- syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak;
- pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana
tata ruang; dan
- tanah tidak terindikasi telantar.
Pasal 10
**(1) Dalam rangka percepatan penetapan pajak bumi dan**
bangunan perdesaan dan perkotaan di lbu Kota
Nusantara, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser
Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara menetapkan NJOP dalam wilayah daerahnya
masing-masing yang berada di kawasan delineasi lbu Kota
Nusantara berdasarkan Zona Nilai Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(21 Penetapan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya NJOP oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara pada saat menyelenggarakan
pemerintahan daerah khusus.
### Pasal 1 1
**(1) Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kementerian/Lembaga**
dapat melaksanakan penghunia.n, pemanfaatan, dan/atau
pengelolaan infrastruktur serta bangunan yang telah selesai
dibangun oleh Kementerian/Lembaga dalam rangka
kegiatan pembangunan di lbu Kota Nusantara sejak
infrastruktur dan bangunan dapat dioperasionalkan atau
dimanfaatkan.
(21 Pengelolaan infrastruktur dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga
fungsi dan keandalan infrastruktur dan bangunan,
yang dituangkan dalam berita acara antara
Kementerian/Lembaga dengan Otorita Ibu Kota
Nusantara atau Kementerian/Lembaga lain sampai
dengan penetapan dan/atau pengalihan status
penggunaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) menjadi**
dasar pengalihan tanggung jawab yang berkaitan dengan
keuangan negara atas infrastruktur dan bangunan
dari KementerianlLernbaga kepada Otorita Ibu Kota
Nusantara atau Kementerian/Lembaga lain yang
menerima pengalihan tersebut.
**(4) Otorita...**
SK No 200456 A
---
PRESIDEN
-t2-
(41 Otorita lbu Kota Nusantara atau Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab
mengalokasikan a.nggaran biaya operasional, pemeliharaan,
dan perawatan infrastruktur dan bangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5) Pengelolaan infrastruktur dan bangunan yang**
dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau
Kementerian/Lembaga dapat dilakukan sendiri atau
dilaksanakan oleh pengelola yang dibentuk atau ditunjuk
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kementerian/l,embaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 12
**(1) Pemegang ADP dapat memanfaatkan lereng hasil**
galian/timbunan yang terbentuk akibat pembuatan jalan
dan menjadi bagian dari alokasi tanah.
(21 Pemanfaatan lereng sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan pemanfaatan tanah dan/atau
kawasan.
Pasal 13
Segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka percepatan
pembangunan Ibu Kota Nusantara sebelum Peraturan Presiden
ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200453 A
---
SIDEN
INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 200493 A
