(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau serendah- rendahnya eselon II.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Asisten Deputi, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal II … www.djpp.kemenkumham.go.id
#### Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 100A www.djpp.kemenkumham.go.id