Langsung ke konten

PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT

PERPRES No. 76 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap obat Antiviral dan
Antiretroviral dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan
yang sangat mendesak obat Antiviral dan Antiretroviral untuk pengobatan
penyakit Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuno Deficiency
Syndrome (HIV/AIDS) dan Hepatitis B.

Pasal 2

Nama Zat Aktif, nama Pemegang Paten, nomor Paten dan jangka waktu
pelaksanaan Paten obat Antiviral dan Anti- retroviral sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden
ini.

Pasal 3

Menteri Kesehatan menunjuk Industri Farmasi sebagai pelaksana Paten
untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten obat Antiviral dan
Antiretroviral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4

Industri Farmasi memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar
0,5% (nol koma lima persen) dari nilai jual netto obat Antiviral dan
Antiretroviral.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.173

Pasal 5

(1) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,

dilaksanakan setiap tahun sesuai nilai jual netto obat Antiviral dan
Antiretroviral.

(2) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan

pada saat paten dimaksud berakhir masa perlindungannya atau
berakhir akibat adanya pembatalan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor
83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap
Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan
Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.173 4