Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
1. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut
Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,
lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang
untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.191
1. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut
Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara
pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara
negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan
undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum
lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
1. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana
adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di
dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan
tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
1. Pengelolaan Pengaduan adalah kegiatan penanganan pengaduan
sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan.
1. Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut
Pengelola adalah pejabat, pegawai, atau orang yang ditugaskan oleh
penyelenggara untuk mengelola pengaduan masyarakat pada setiap
penyelenggara pelayanan publik.
1. Pengadu adalah seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk
baik orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang
menyampaikan pengaduan kepada pengelola pengaduan pelayanan
publik.
1. Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu
kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan
pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau
pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh
penyelenggara.
1. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelengara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,
terjangkau, dan terukur.
1. Sarana Pengaduan adalah tempat atau ruangan dan segala
kelengkapannya yang disediakan secara khusus untuk menerima
pengaduan dari pengadu atau penerima pelayanan.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara reformasi birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.191 4
Bagian Kesatu
Hak Pengadu dan Kewajiban Penyelenggara
