Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat Indonesia di Luar Negeri adalah Warga
Negara Indonesia serta Orang Asing yang menetap dan/
atau bekerja di luar negeri.
1. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara
Indonesia yang mencakup eks Warga Negara Indonesia,
anak eks Warga Negara Indonesia, dan warga negara
asing yang orang tua kandungnya Warga Negara
Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.
1. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI
adalah orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disingkat KMILN adalah kartu tanda
pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik
Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.
1. Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh
Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat
Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan
kriteria tertentu.
1. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara
Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang
berlaku selama jangka waktu tertentu.
1. Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP
adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang
diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan
lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.177
