Langsung ke konten

FASILITAS BAGI MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI

PERPRES No. 76 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Masyarakat Indonesia di Luar Negeri adalah Warga

Negara Indonesia serta Orang Asing yang menetap dan/

atau bekerja di luar negeri.

1. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara

Indonesia yang mencakup eks Warga Negara Indonesia,

anak eks Warga Negara Indonesia, dan warga negara

asing yang orang tua kandungnya Warga Negara

Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.

1. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI

adalah orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang

Kewarganegaraan Republik Indonesia.

1. Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang

selanjutnya disingkat KMILN adalah kartu tanda

pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik

Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.

1. Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh

Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat

Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan

kriteria tertentu.

1. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh

Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara

Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang

berlaku selama jangka waktu tertentu.

1. Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP

adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang

diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di

seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan

lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah

provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.177

Pasal 2

(1) Pemerintah Republik Indonesia memberikan KMILN

kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang

memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang

tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah

Republik Indonesia.

(2) KMILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan

oleh Kementerian Luar Negeri untuk jangka waktu

tertentu.

(3) Persyaratan dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) serta tata cara penerbitan KMILN

ditetapkan dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.

Pasal 3

(1) Kepada pemegang KMILN dapat diberikan Fasilitas.

(2) Fasilitas bagi pemegang KMILN yang merupakan WNI,

berupa:

  • membuka rekening di bank umum;
  • memiliki properti di Indonesia; dan/atau
  • mendirikan badan usaha Indonesia,

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan

mensyaratkan KTP dan/atau kartu keluarga, KMILN

dapat digunakan sebagai persyaratan dalam

mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2).

(4) Bagi pemegang KMILN yang merupakan orang asing,

dapat diberikan fasilitas dan kemudahan, sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan

adanya izin tinggal dan izin kerja.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.177 -4-

Pasal 5

(1) Instansi memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat

(4) dengan mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh pimpinan instansi.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Agustus 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id