Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 76 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2013-06-17

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan Dasar antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini

tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic

Agreement between the Government of the Republic of

www.peraturan.go.id

---

2018, No.156 -3-

Indonesia and the Government of the Independent State

of Papua New Guinea on Border Arrangements) yang

telah ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013 di
Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan Dasar antara

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua

Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan

(Basic Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the

Independent State of Papua New Guinea on Border

Arrangements) dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.156 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 September 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id