Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 20T4

PERPRES No. 76 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 151

(1) Menteri menandatangani pengundangan:

- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden; dan
- Peraturan Perundang-undangan lain yang
menurut Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku harus diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia,
dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah
Peraturan Perundang-undangan tersebut.
(21 Pembubuhan tanda tangan Menteri untuk
pengundangan pada naskah Peraturan Perundang-
undangan dilakukan dalam waktu paling lama
I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitu4g sejak
Peraturan Perundang-undangan ditetapkan/disahkan
Presiden.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 106894 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Pen-rndang-undangan
Hukum,

Si Djaman

SK No 106890 A