Langsung ke konten

RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PERPRES No. 76 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas
rincian:
- Anggaran Pendapatan Negara;
- Anggaran Belanja Negara; dan
- Pembiayaan Anggaran.

Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:
- Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang
mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini; dan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
- Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- Anggaran Transfer ke Daerah.

Pasal 4

(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
Bagian a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Anggaran kementerian/ lembaga; dan
Bagian b. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Anggaran Bendahara Umum Negara.

(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian

Anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurrrf a tercantum dalam Lampiran III pada
Tabel III.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

(3) Rincian...

SK No l898ll A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian

Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program
pengelolaan belanja lainnya.
(41 Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 hurrrf b terdiri atas rincian:
- Dana Bagi Hasil;
- Dana Alokasi Umum;
- Dana Alokasi Khusus;
- Dana Otonomi Khusus;
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta; dan
- Dana Desa.
(21 Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk Insentif Fiskal.

(3) Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi
dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 sesuai dengan urusan pemerintahan.

(1) (4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf c terdiri atas:
- Dana Alokasi Khusus Fisik;
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan
- Hibah kepada Daerah.

(5) Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk

teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling
lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini
diundangkan.

(6) Rincian . .

SK No 189812 A

---

PRESIDEil

BLIK INDONESIA

(6) Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
atas: a. Dana Otonomi Khusus Aceh terdiri
1. Bagian program dan kegiatan bersama Pemerintah
Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota
pada Provinsi Aceh;
1. Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan
Provinsi 3. Bagian alokasi kabupaten/kota pada
Aceh; dan
Dana Tambahan b. Dana Otonomi Khusus Papua dan
Infrastruktur.
(71 Bagian program dan kegiatan bersama sebagaimana
1 dimaksud pada ayat (6) huruf a angka
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(8) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V pada
Tabel V.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

(9) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
oleh menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan
Menteri Keuangan.
(1O) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f untuk setiap desa dan tambahan Dana Desa yang
dialokasikan pada tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.

(11) Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja

baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan
dengan rincian:
sebesar a. untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya
Rp4.000.000.0O0.O00,00 (empat triliun rupiah); dan
sebesar b. untuk penghargaan kinerja tahun berjalan
Rp4.000.000.0OO.000,00 (empat triliun rupiah).

(12) Rincian...

SK No 189813 A

---

REPUBLIK INDONESIA

(12) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1 1) huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum
dalam Lampiran V pada Tabel V.l7 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat

(11) huruf b menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan

oleh Menteri Keuangan.

(14) Perubahan rincian Anggaran Transfer ke Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat dari:
- perubahan data;
- kesalahan hitung;
Kegiatan Dana c. selisih nilai alokasi dengan Rencana
Alokasi Khusus Fisik; dan/atau
luar negeri d. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah
dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah
luar negeri,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran

dari VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
Peraturan Presiden ini.
(21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan

untuk dana abadi di bidang pendidikan.

(3) Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai

menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal t huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

(2) Pembiayaan...

SK No 189814A

---

PRESIDEN

REPUBLII( INDONESIA

(21 Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran
VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.

(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan

penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:

yang bersumber dari a. perubahan anggaran belanja
Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk
penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak
tahun anggaran sebelumnya yang belum
digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara
dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi Barang
Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman termasuk pinjaman baru untuk
penanggulangan bencana;
(satu) d. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1
Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
yang bersumber dari e. perubahan anggaran belanja
hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
rangka f. perubahan anggErran belanja dalam
penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam
Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
999.08 h. pergeseran dari Bagian Anggaran
(Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja
Lainnya) ke Bagian Anggaran
kementerian/lembaga atau sebaliknya atau
pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian
Anggaran 999 (BA BUN);
- pergeseran. . .

SK No 189815 A

---

PRESIDEN

REPUBUI( INDONESIA

- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja
dalam 1 (satu) program yang sama atau
antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan
kegiatan/proyek kementerian/lembaga termasuk
penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun
2023 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran
2024;
- pergeserzrn anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah
murni untuk memenuhi kebutuhan belanja
operasional;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
expendihtre) atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi kementerian / lembaga
termasuk restrukturisasi bidang karantina;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam unit
eselon I yang sama;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka
pembayaran tunggakan tahun
sebelumnya/ kewaj iban Pemerintah ;
- perubahan anggaran Belanja Negara berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan
hibah yang bersumber dari pinjaman hibah
termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan
yang telah closing date;
- perubahan. . .
SK No 189816 A

---

PRESIDEN

BUI( INDONESIA

- perubahan anggaran Belanja Negara berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2023 yang tidak
terserap untuk pembayaran uang muka kontrak
kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
pengelolaan r. perubahan pembayaran program
subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar
ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan
kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan
subsidi tahun-tahun sebelumnya;
pada s. perubahan pembayaran investasi
organisasi/lembaga keuangan internasionall
badan usaha internasional sebagai akibat dari
perubahan selisih kurs;
penggunaan t. perubahan kewajiban yang timbul dari
dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman
tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, danl
atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum
sebagai akibat tambahan pembiayaan;
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak
dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi
dan fiskal; dan
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar
provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas
pembantuan, urusan bersama, dan/atau
dekonsentrasi,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh

penambahan atau pengurangan anggaran belanja
kementerian/lembaga dan/atau Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian
anggarannya.

(3) Tata

SK No 189817 A

---

PRESIDEN

REPUBLII( TNDONESIA

(3) Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang

berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada
Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai
akibat dari:
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2023 yang tidak terserap;
- pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
- pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri
yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada
Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 10

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran
Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar pen5rusunan dan
pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2024.

Pasal 11 . . .

SK No 189963 A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

Pasal 1 1

(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau perubahan

kementerian/lembaga, penyesuaian terhadap rincian
alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai
akibat pembentukan dan/atau perubahan
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran.

Pasal 12

(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam

pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:
- pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
- penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau
- earmarking belanja dalam rangka menghadapi
ancaman terhadap perekonomian dan/atau
instabilitas sistem keuangan.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 189823 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONE$IA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 151

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 189806 A