PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan T\rgas Penataan Penggunaan Lahan dan
Penataan Investasi yang selanjutnya disebut Satuan
T\rgas adalah satuan tugas yang dibentuk oleh
Presiden dalam rangka penataan penggunaan lahan
secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha
untuk sektor pertambangan, perkebunan dan
pemanfaatan hutan, serta dalam rangka
meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk
optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan
usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha dalam
negeri dan/atau luar negeri yang melakukan kegiatan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
1. Lahan adalah wilayah daratan yang ditetapkan bagi
peruntukan kegiatan usaha pertambangan dan
konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
1. Izin. . .
SK No 189493 A
---
PRESIDEN
1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan.
5a. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
5b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan
kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
1. Wilayah lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya
disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP.
6a. Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam
WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah
yang diberikan kepada pemegang IUPK.
1. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang
didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara
sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT
adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum
antara pemegang hak dengan tanah, termasuk rurang
di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk
menguasai, memiliki, menggunakan, dan
memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas
tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
1. Sistem Perizinart Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik lOnline Single Submissf on) yang selanjutnya
disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik
terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh
lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan
Berusaha berbasis risiko.
10.Pembina...
SK No 189424 A
---
PRESIDEN
1. Pembina Sektor adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perkebunan, dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang.
1. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi Pelaku Usaha.
1. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan
hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang
didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan melakukan usaha danlatau kegiatan
pada bidang tertentu.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut
BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh
desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola
usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi
dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan,
dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk
sebe sar-besarnya kesej ahteraan masyarakat de sa.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Peta Arahan Kawasan Hutan adalah peta yang memuat
arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan
yang berasal dari hasil evaluasi pengurangan atau
pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
1. Di antara
SK No 189425 A
---
lIIT*firill
1. Di antara Pasal5 dan Pasal6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni
### Pasal 5A, Pasal 58, dan Pasal 5C, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
**(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,**
WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat
dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan
Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan.
(21 Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harr.s memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan
memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi
serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan
kesejahteraan masyarakat/ umat.
**(3) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 202l tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Pasal 5
**(1) IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4)**
dan/atau kepemilikan saham Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) tidak
dapat dipindahtangankan danl atau dialihkan tanpa
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
(21 Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi
pengendali.
(21 (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B
sebelumnya dan I atau afiliasinya.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
**(1) Atas pengalokasian Lahan sesuai IUP sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan IUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (41, izin
konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di
bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (7), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e,
dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5A ayat (1) dilarang memindahtangankan
Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan.
**(2) Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk
kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi
Kemasyarakatan.
**(3) Penggunaan. . .**
SK No 189427 A
---
PRES'DSN
**(3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan**
investasi hams dilaksanakan secara
berkesinambungan oleh Pelaku Usaha dan Badan
Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan.
**(4) Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 wajib dilaporkan kepada
Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
**(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
ayat (5) dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5A ayat (1) yang telah mendapatkan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (5), Pasal 5E} ayat (4), Pasal 6 ayat (71,
### Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (7), harus memenuhi
kewajiban kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perrrndang-undangan.
(21 Pembina Sektor menjamin kesinambungan usaha
melalui pengendalian pelaksanaan perizinan,
pengalihan/pemindahan perizinan, dan pengawasan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Pembina Sektor menyampaikan hasil pengawasan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Satuan
Tugas atas pengalokasian dan pemanfaatan Lahan di
bidang pertambangan dan konsesi penggunaan
kawasan hutan atau perkebunan.
**(4) Satuan Tugas melaporkan hasil pengawasan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar, . .
SK No 189428 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-und angan dan
Hukum,
Djaman
SK No 189458A
Pasal 58
**(1) Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang**
penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada
menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi
penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas.
(21 Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ketua Satuan T\rgas melakukan penetapan,
penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan
Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan.
**(3) Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21, Badan Usaha milik Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan mengajukan
permohonan IUPK melalui Sistem OSS.
**(4) Atas...**
SK No 189426 A
---
iilil,trILFN
INDONESIA
6-
**(4) Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan
IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
