Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan T\rgas Penataan Penggunaan Lahan dan
Penataan Investasi yang selanjutnya disebut Satuan
T\rgas adalah satuan tugas yang dibentuk oleh
Presiden dalam rangka penataan penggunaan lahan
secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha
untuk sektor pertambangan, perkebunan dan
pemanfaatan hutan, serta dalam rangka
meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk
optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan
usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha dalam
negeri dan/atau luar negeri yang melakukan kegiatan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
1. Lahan adalah wilayah daratan yang ditetapkan bagi
peruntukan kegiatan usaha pertambangan dan
konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
1. Izin. . .
SK No 189493 A
---
PRESIDEN
1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan.
5a. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
5b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan
kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
1. Wilayah lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya
disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP.
6a. Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam
WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah
yang diberikan kepada pemegang IUPK.
1. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang
didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara
sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT
adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum
antara pemegang hak dengan tanah, termasuk rurang
di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk
menguasai, memiliki, menggunakan, dan
memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas
tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
1. Sistem Perizinart Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik lOnline Single Submissf on) yang selanjutnya
disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik
terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh
lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan
Berusaha berbasis risiko.
10.Pembina...
SK No 189424 A
---
PRESIDEN
1. Pembina Sektor adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perkebunan, dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang.
1. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi Pelaku Usaha.
1. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan
hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang
didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan melakukan usaha danlatau kegiatan
pada bidang tertentu.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut
BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh
desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola
usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi
dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan,
dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk
sebe sar-besarnya kesej ahteraan masyarakat de sa.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Peta Arahan Kawasan Hutan adalah peta yang memuat
arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan
yang berasal dari hasil evaluasi pengurangan atau
pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
1. Di antara
SK No 189425 A
---
lIIT*firill
1. Di antara Pasal5 dan Pasal6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni
### Pasal 5A, Pasal 58, dan Pasal 5C, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
