Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
Pasal 1
(1) Mengubah bentuk Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta menjadi Institut Seni INDONESIA Surakarta.
(2) Institut Seni INDONESIA Surakarta merupakan perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Peraturan pelaksanaan mengenai Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
