Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1) Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.
(2) Daftar bidang usaha yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
(2) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Persyaratan tersebut merupakan persyaratan bagi pembentukan badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA bagi penanam modal (khususnya penanam modal asing sebelum melakukan kegiatan penanaman modal di INDONESIA).
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
(1) Peraturan PRESIDEN ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diundangkan atau apabila dipandang perlu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan yang penetapannya dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) tahun terlewati dan ternyata daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan yang baru belum diatur, maka Peraturan PRESIDEN yang mengatur daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan masih tetap berlaku.
Pasal 4
Pemerintah wajib mempublikasikan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan secara terbuka di area publik, baik publikasi cetak maupun elektronik yang dapat diakses dari situs pemerintah INDONESIA.
Pasal 5
Dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, maka:
1. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan PRESIDEN ini tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku. Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ini wajib dibuktikan dengan surat persetujuan penanaman modal dan perubahannya (bila ada) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
2. Ketentuan Peraturan PRESIDEN ini berlaku sepenuhnya bagi setiap perubahan atas penanaman modal yang telah disetujui dalam surat persetujuan penanaman modal dan perubahannya (kecuali perubahan komposisi pemegang saham dalam batasan prosentase maksimum kepemilikan saham asing dan domestik yang telah disetujui) yang dilakukan oleh penanam modal yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas atau perusahaan penanaman modal yang telah ada pada atau sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 6
Ketentuan Peraturan PRESIDEN ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku untuk kegiatan penanaman modal tersebut untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang yang membawahi bidang usaha penanaman modal.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
1. Keputusan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 118 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal; dan
2. Keputusan PRESIDEN Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 TAHUN 2007 TANGGAL: 3 Juli 2007
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL
NO. BIDANG USAHA KBLI SEKTOR 1 Perjudian/Kasino 92429 Kebudayaan dan Pariwisata 2 Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno,temuan bawah laut, dsb) 92323 Kebudayaan dan Pariwisata 3 Museum 92321 Kebudayaan dan Pariwisata 4 Pemukiman/Lingkungan Adat 92323 Kebudayaan dan Pariwisata 5 Monumen 92324 Kebudayaan dan Pariwisata 6 Obyek Ziarah( Tempat peribadatan, petilasan, makam, dsb) 92439 Kebudayaan dan Pariwisata 7 Pemanfaatan (pengambilan) Koral Alam 01501 Kehutanan 8 Penangkapan Spesies Ikan yang Tercantum dalam Appendix 1 CITES.
05011 Kelautan dan perikanan 9 Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
64223 Komunikasi dan Informatika 10 Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio dan Televisi 92131 Komunikasi dan Informatika
Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti, penelitian dan pengembangan dan mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
