TUJUAN Negara-negara Anggota, tunduk pada Memorandum Saling Pengertian, dan hukum, aturan-aturan, peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan nasional dari waktu ke waktu yang berlaku di masing-masing negara anggota sepakat untuk memperkuat dan meningkatkan kerangka kerja yang lebih luas bagi Negara-negara Anggota untuk bekerja sama menuju pembangunan suatu kebijakan ASEAN bersama mengenai interkoneksi dan perdagangan tenaga listrik, dan akhirnya menuju pada perwujudan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN untuk membantu memastikan ketahanan dan keberlanjutan energi regional yang lebih besar dengan dasar saling menguntungkan.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)
Pasal 1
Pasal 2
KETENTUAN UMUM Negara-negara Anggota Wajib :
1. Membentuk kerja sama bilateral dan/multilateral di berbagai aspek pembangunan kebijakan ASEAN bersama mengenai interkoneksi dan perdagangan tenaga listrik dan perwujudan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN;
2. Memulai kajian-kajian dan pemutakhiran baik bilateral ataupun multilateral, untuk mendukung dan mendorong pelaksanaan proyek-proyek interkoneksi ASEAN, yang merujuk antara lain, Laporan Akhir Kajian Rencana Induk Interkoneksi ASEAN Tahun 2003;
3. Meningkatkan kerja sama dan pengumpulan sumber-sumber oleh para pemerintah dan/atau sektor swasta untuk proyek-proyek bersama, dengan memperhatikan keuntungan komersial sesuai dengan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN;
4. Tunduk pada, dan konsisten dengan hukum nasional masing-masing Negara Anggota, mengambil inisiatif baik secara sendiri-sendiri maupun bersama untuk mengkaji, menilai, dan meninjau kembali kerangka hukum dan kelembagaan nasional dan regional untuk interkoneksi dan perdagangan tenaga listrik, berkenaan dengan isu-isu lintas batas terkait dengan kelayakan komersial dan ekonomi, pembangunan, pembiayaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN, sebagaimana telah disepakati di bawah ini.
Pasal 3
ISU LlNTAS BATAS
Negara-Negara Anggota wajib melakukan kajian-kajian yang relevan sebagai berikut :
1. Teknis Harmonisasi spesifikasi teknis Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN, seperti, tetapi tidak terbatas pada, standar desain dan konstruksi, kode dan pedoman untuk pengoperasian sistem dan pemeliharaan, standar keselamatan, lingkungan dan pengukuran yang diakui secara internasional oleh industri penyediaan tenaga listrik.
2. Pembiayaan Cara-cara pengaturan yang tersedia untuk pembiayaan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN. Dalam hal ini, ASEAN mengakui pentingnya peran yang akan dimainkan oleh sektor swasta di beberapa Negara Anggota.
3. Perpajakan dan Tarif Pengaturan-pengaturan untuk pembebanan pada pembebasan dari biaya impor, ekspor atau transit, cukai, pajak atau biaya-biaya dan pungutan-pungutan lain yang dibebankan pemerintah pada pembangunan, pengoperasian pemeliharaan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN yang disepakati bersama.
4. Kerangka Kerja pengaturan dan Kerangka Kerja Hukum Harmonisasi kerangka pengaturan dan kerangka hukum dalam ASEAN untuk mempercepat pelaksanaan interkoneksi dan perdagangan tenaga listrik bilateral atau lintas batas.
5. Perdagangan Tenaga Listrik Pengaturan kelembagaan dan kontraktual tenaga listrik.
Pengaturan-pengaturan ini wajib memperhatikan tingkat perkembangan atau kemajuan industri pemasok tenaga listrik di masing-masing Negara Anggota.
6. Akses Pihak Ketiga Pengaturan akses pihak ketiga pada terkoneksi dan perdagangan tenaga listrik, sesuai dengan standar-standar yang diterima secara internasional di industri penyediaan tenaga listrik dan perumusan suatu kerangka penetapan harga transmisi dalam ASEAN.
Pasal 4
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Perlindungan hak kekayaan intelektual wajib diberlakukan sesuai dengan hukum, aturan dan peraturan nasional dari masing-masing Negara Anggota dan dengan perjanjian internasional lainnya yang ditandatangani oleh Negara-negara Anggota.
2. Penggunaan nama, logo, dan/atau lambang resmi dari setiap Negara Anggota pada setiap publikasi, dokumen, dan/atau tulisan dilarang tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Negara/Negara-negara Anggota yang relevan.
3. Meskipun telah terdapat pada ayat 1 diatas, hak-hak kekayaan intelektual yang berkenaan dengan pengembangan teknologi, produk dan jasa, dilaksanakan :
a. Secara bersama oleh Negara-negara Anggota atau hasil penelitian yang diperoleh melalui usaha kegiatan bersama dari Negara-negara Anggota, wajib dimiliki secara bersama oleh Negara-negara Anggota yang terkait sesuai dengan syarat-syarat yang akan disepakati bersama; dan
b. Secara sendiri-sendiri dan secara terpisah oleh Negara Anggota atau hasil penelitian yang diperoleh melalui usaha sendiri dan terpisah dari Negara Anggota, wajib dimiliki oleh Negara Anggota terkait tersebut.
Pasal 5
PENGATURAN KELEMBAGAAN
1. Dewan Kepala Usaha/Kuasa Tenaga Listrik ASEAN (HAPUA) bertanggung jawab untuk pelaksanaan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN yang efektif, wajib memulai pembentukan suatu Komite Konsultatif Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN (APGCC), yang terdiri dari wakil-wakil dari Negara-negara Anggota ASEAN dan Anggota Usaha HAPUA. Komite Konsultatif Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN ini wajib memfasilitasi dan membantu Dewan HAPUA dalam pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini.
2. Dewan HAPUA wajib menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini kepada Pertemuan para Menteri Energi ASEAN (AMEM), melalui Pertemuan Pejabat Tingkat Tinggi Energi ASEAN (SOME).
Pasal 6
KERAHASIAAN Seluruh Negara Anggota wajib mematuhi kerahasiaan dokumen, informasi atau data yang diterima berkaitan dengan pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini. Kewajiban ini wajib dipatuhi oleh setiap Negara-negara Anggota selama masa berlakunya Memorandum Saling Pengertian ini dan setelah berakhirnya atau pengakhiran Memorandum Saling Pengertian ini, kecuali disepakati sebaliknya oleh seluruh Negara Anggota.
Pasal 7
PENYELESAIAN SENGKETA Setiap klaim atau sengketa antara 2 (dua) atau lebih Negara Anggota yang timbul dari penafsiran atau pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan antara Negara-negara Anggota yang terlibat dalam klaim atau sengketa tersebut.
Pasal 8
PENANGGUHAN Setiap Negara Anggota memiliki hak, untuk alasan-alasan keamanan nasional, kepentingan nasional, ketertiban umum atau kesehatan publik, untuk menangguhkan, sementara, baik secara keseluruhan
maupun sebagian, pelaksanaan memorandum Saling Pengertian dimaksud dengan memberitahukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, yang wajib dengan segera memberitahukan kepada seluruh Negara Anggota lainnya. Penangguhan wajib berlaku segera setelah pemberitahuan disampaikan kepada Negara-negara Anggota lainnya.
Pasal 9
KAITAN DENGAN PERJANJIAN LAINNYA
1. Perjanjian-Perjanjian dengan Negara-negara Bukan Anggota ASEAN Memorandum Saling Pengertian ini wajib tidak membatasi setiap Negara Anggota untuk memiliki perjanjian-perjanjian serupa dengan Negara-negara bukan Anggota ASEAN dengan syarat perjanjian-perjanjian tersebut tidak menciptakan dan/atau membebankan kewajiban pada suatu Negara Anggota yang bukan merupakan pihak pada perjanjian-perjanjian tersebut, dan bahwa perjanjian-perjanjian tersebut wajib tidak mengurangi atau menghalangi suatu Negara Anggota yang merupakan pihak pada perjanjian tersebut terhadap pemenuhan kewajibannya berdasarkan Memorandum Saling Pengertian ini.
2. Perjanjian-Perjanjian Lain yang Sudah Ada.
Negara-negara Anggota dengan ini menyatakan bahwa mereka wajib melanjutkan untuk menghargai hak-hak dan kewajiban berdasarkan setiap perjanjian serupa lainnya, dimana mereka juga sebagai pihak, pada interkoneksi dan perdagangan tenaga listrik yang sudah ada sebelum Memorandum Saling Pengertian ini.
Pasal 10
KETENTUAN AKHIR
1. Memorandum Saling Pengertian ini wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN yang wajib dengan segera menerbitkan suatu salinan naskah resmi kepada masing-masing Negara Anggota.
2. Memorandum Saling Pengertian ini tunduk pada pengesahan atau penerimaan oleh seluruh Negara Anggota. Instrumen Pengesahan atau Penerimaan wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN yang wajib dengan segera memberitahukan kepada masing-masing Negara Anggota mengenai penyerahan tersebut.
3. Memorandum Saling Pengertian ini wajib mulai berlaku setelah penyerahan instrumen Pengesahan atau Penerimaan oleh seluruh Negara Anggota kepada Sekretaris Jenderal ASEAN.
4. Memorandum Saling Pengertian ini wajib tetap berlaku selama jangka waktu lima belas (15) tahun, kecuali diakhiri lebih awal atas kesepakatan seluruh Negara Anggota. Berakhirnya atau Pengakhiran Memorandum Saling Pengertian ini wajib tidak mengurangi hak dan kewajiban Negara Anggota yang timbul dari Memorandum Saling Pengertian ini sebelum tanggal efektif dari berakhirnya atau pengakhiran Memorandum Saling Pengertian ini.
5. Suatu Negara Anggota dapat setiap saat memberitahukan keinginannya untuk menarik diri dari Memorandum Saling
Pengertian ini, dengan memberitahukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, yang wajib dengan segera memberitahukan kepada seluruh Negara Anggota. Penarikan diri tersebut wajib berlaku enam
(6) bulan sejak tanggal pemberitahuan dimaksud.
6. Memorandum Saling Pengertian ini dapat diperpanjang melebihi masa berlakunya, sebagaimana tercantum pada ayat 4 Pasal ini, dengan kesepakatan seluruh Negara Anggota.
7. Setiap Negara Anggota dapat mengusulkan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan Memorandum Saling Pengertian ini.
Perubahan dimaksud wajib diberlakukan dengan persetujuan tertulis dari seluruh Negara Anggota. Setiap perubahan pada Memorandum Saling Pengertian ini wajib tidak mengurangi hak dan kewajiban Negara Anggota, sebelum tanggal efektif perubahan dimaksud.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, diberi kuasa oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Memorandum Saling pengertian ini mengenai Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN.
DIBUAT di Singapura, tanggal Dua Puluh Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Tujuh, dalam satu salinan dalam Bahasa Inggris.
Untuk Brunei Darussalam ttd.
YAHYA BAKAR Menteri Energi pada Kantor Perdana Menteri Untuk Kerajaan Kamboja :
ttd.
SUY SEM Menteri Industri, Pertambangan dan Energi Untuk Republik INDONESIA:
ttd.
DR.PURNOMO YUSGIANTORO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Untuk Republik Demokratik Rakyat laos:
ttd.
DR. BOYSAYKHAM VONGDARA Menteri Energi dan Mineral Untuk Malaysia:
ttd.
DR.LlM KENG YAIK Menteri Tenaga, Air dan Komunikasi Untuk Uni Myanmar:
ttd.
BRIG.GEN.LUN THI Menteri Energi Untuk Republik Filipina :
ttd.
ANGELO T. REYES Sekretaris Energi Untuk Republik Singapura :
ttd.
S.ISWARAN Menteri Negara Perdagangan dan Industri Untuk Kerajaan Thailand:
ttd.
DR.PIYASVASTI AMRANAND Menteri Energi Untuk Republik Sosialis Vietnam:
ttd.
LE DUONG QUANG Wakil Menteri Perindustrian dan Perdagangan
