Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL 3 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH

PERPRES No. 77 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2009-05-20

Pasal 1

Mengesahkan Protocol 3 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic
Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak
Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan
ASEAN) dan Protocol 4 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between
the ASEAN Sub-Region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima
yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN), yang telah
ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 20 Mei 2009 yang naskah

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.177

aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol-
protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id