Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA

PERPRES No. 77 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah Pegawai
Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap
bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:

- Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;

- Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

- Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);

- Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar
lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

- Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang diberikan
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan

- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.196 4

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian

Dalam Negeri yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2013.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri sesuai dengan hasil validasi yang telah
dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang diangkat

sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.196

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di

lingkungan Kementerian Dalam Negeri wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Dalam
Negeri dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.196 6