Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU

PERPRES No. 77 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat
RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang
wilayah negara.
1. Rencana Tata Ruang Kepulauan adalah rencana rinci yang disusun
sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
1. Gugus Pulau adalah wilayah yang mencakup beberapa pulau
beserta perairannya, dibentuk atas dasar interaksi laut dan pulau
sesuai dengan kondisi fisik, ekosistem, ekonomi, sosial, dan budaya.
1. Kepulauan Maluku adalah kesatuan fungsional wilayah geografis
dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara
termasuk ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah
Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara menurut undang-
undang pembentukannya, terdiri atas 20 (dua puluh) Gugus
Pulau/Kepulauan meliputi:
- Gugus Pulau Buru yang berada di Kabupaten Buru dan
Kabupaten Buru Selatan;
- Gugus Pulau Seram Barat yang berada di Kabupaten Seram
Bagian Barat;
- Gugus Pulau Seram Utara yang berada di Kabupaten Maluku
Tengah;
- Gugus Pulau Seram Selatan yang berada di Kabupaten Maluku
Tengah;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang berada di Kota
Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah;
- Gugus Pulau Seram Timur yang berada di Kabupaten Seram
Bagian Timur;
- Gugus Kepulauan Banda yang berada di Kabupaten Maluku
Tengah;
- Gugus Kepulauan Kei yang berada di Kota Tual dan Kabupaten
Maluku Tenggara;
- Gugus Kepulauan Aru yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru;
- Gugus Kepulauan Tanimbar yang berada di Kabupaten Maluku
Tenggara Barat;
- Gugus Kepulauan Babar yang berada di Kabupaten Maluku
Barat Daya;
- Gugus Kepulauan Terselatan yang berada di Kabupaten Maluku
Barat Daya;
- Gugus Pulau Morotai yang berada di Kabupaten Pulau Morotai;
- Gugus Pulau Halmahera Utara yang berada di Kabupaten
Halmahera Utara;
- Gugus Pulau Halmahera Barat yang berada di Kabupaten
Halmahera Barat ;
- Gugus Pulau Ternate-Tidore yang berada di Kota Ternate dan
Kota Tidore Kepulauan;
- Gugus Pulau Halmahera Timur-Halmahera Tengah yang berada
di Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera
Tengah;
- Gugus Pulau Halmahera Selatan yang berada di Kabupaten
Halmahera Selatan;
- Gugus Kepulauan Sula Bagian Timur yang berada di Kabupaten
Kepulauan Sula; dan
- Gugus Kepulauan Sula Bagian Barat yang berada di Kabupaten
Pulau Taliabu.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai Kawasan
Koridor bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang dilindungi adalah
wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau
Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau
biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
1. Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di
ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut
dan kawasan di sekitarnya.
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang
terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan
negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan
Perbatasan berada di kecamatan.
1. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah
Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah
Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN
adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan.
1. Pelabuhan Utama yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan
Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan
yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam
negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan
dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
1. Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai
Pelabuhan Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya
melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal
tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang
dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran
Skala Pelayanan Tersier adalah bandar udara yang merupakan
salah satu prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat
yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau
sama dengan 500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari
1.000.000 (satu juta) orang per tahun.
1. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI
adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan
hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut
internasional.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan
ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di
laut.
1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan
ekosistemnya.
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah
pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis
yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan
hukum internasional dan nasional.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan
wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah
Aliran Sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau
sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke
laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang
masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Pintu Jamak adalah simpul transportasi yang menghubungkan
antarGugus Pulau di Kepulauan Maluku serta antara Kepulauan
Maluku dan pulau/kepulauan lainnya untuk mendukung kegiatan
perekonomian.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah di Kepulauan Maluku.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku;
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kepulauan Maluku;
- rencana struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Maluku;
- strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang
Kepulauan Maluku;
- arahan pemanfaatan ruang Kepulauan Maluku;
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kepulauan Maluku;
- koordinasi dan pengawasan; dan
- peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
Kepulauan Maluku.
Bagian Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku

Pasal 3

(1) Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku berperan sebagai

perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan
sinkronisasi program pembangunan wilayah Kepulauan Maluku.

(2) Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku tidak dapat digunakan

sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku berfungsi sebagai pedoman
untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kepulauan Maluku;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta
keserasian antarsektor di Kepulauan Maluku;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di
Kepulauan Maluku;
- penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kepulauan
Maluku; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kepulauan
Maluku.

MALUKU
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kepulauan Maluku

Pasal 5

Penataan ruang Kepulauan Maluku bertujuan untuk mewujudkan:
- lumbung ikan nasional yang berkelanjutan;
- pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata, pertambangan
mineral, minyak dan gas bumi lepas pantai, perkebunan, serta
kehutanan yang berkelanjutan dengan memperhatikan ekosistem
Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil;
- pusat konservasi keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai
bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) dan kawasan
berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas
daratan Kepulauan Maluku;
- sistem jaringan prasarana yang handal berbasis Gugus Pulau, serta
kawasan permukiman perkotaan yang berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana; dan
- Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu
gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Timor Leste,
Negara Australia, dan Negara Palau.
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kepulauan Maluku

Pasal 6

(1) Kebijakan untuk mewujudkan lumbung ikan nasional yang

berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
meliputi:
- pengembangan dan rehabilitasi kawasan perikanan tangkap
dan perikanan budi daya sebagai kawasan minapolitan; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- pengembangan pusat industri serta jasa perikanan dan
kelautan berskala internasional.

(2) Strategi untuk pengembangan dan rehabilitasi kawasan perikanan

tangkap dan perikanan budi daya sebagai kawasan minapolitan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan Kawasan Andalan dengan sektor unggulan
perikanan sebagai kawasan minapolitan yang berkelanjutan;
- mempertahankan, memelihara, dan merehabilitasi ekosistem
terumbu karang dan kawasan pantai berhutan bakau sebagai
kawasan pemijahan ikan, udang, dan/atau hasil laut lainnya
yang potensial;
- memantapkan dan/atau mengembangkan pelabuhan
perikanan, pelabuhan laut, dan lintas penyeberangan untuk
meningkatkan produksi dan distribusi perikanan serta
keterkaitan antarGugus Pulau; dan
- meningkatkan keterkaitan sentra produksi perikanan dengan
kawasan perkotaan nasional.

(3) Strategi untuk pengembangan pusat industri serta jasa perikanan

dan kelautan berskala internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan kawasan peruntukan industri pengolahan
hasil perikanan dan kelautan bernilai tambah tinggi dan
berdaya saing;
- mengembangkan pusat jasa di bidang perikanan dan kelautan;
- mengembangkan kawasan industri perkapalan;
- meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan energi, jaringan
telekomunikasi, dan jaringan sumber daya air pada kawasan
peruntukan industri dan/atau kawasan perkotaan nasional
yang berfungsi sebagai pusat industri hilir pengolahan
perikanan dan/atau industri perkapalan; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi serta
pemasaran hasil produksi perikanan dan kelautan ke pasar
nasional dan internasional.

Pasal 7

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi

berbasis pariwisata, pertambangan mineral, minyak dan gas bumi
lepas pantai, perkebunan, serta kehutanan yang berkelanjutan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

dengan memperhatikan ekosistem Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
- pengembangan pusat pariwisata berbasis ekowisata, wisata
budaya, dan wisata bahari;
- pengembangan pusat pengelolaan sumber daya minyak dan gas
bumi lepas pantai;
- pengembangan dan rehabilitasi sentra perkebunan;
- pemertahanan dan rehabilitasi sentra kehutanan; dan
- pengendalian dan rehabilitasi sentra pertambangan mineral.

(2) Strategi untuk pengembangan pusat pariwisata berbasis ekowisata,

wisata budaya, dan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

- mengembangkan secara terbatas zona pemanfaatan untuk
pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya, dan wisata
bahari pada kawasan konservasi;
- mengembangkan kawasan peruntukan pariwisata berbasis
ekowisata, wisata budaya, dan wisata bahari;
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
pengembangan pariwisata berbasis ekowisata, wisata budaya,
dan wisata bahari; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk
meningkatkan keterkaitan antarkawasan peruntukan
pariwisata serta kawasan peruntukan pariwisata dengan
kawasan perkotaan nasional.

(3) Strategi untuk pengembangan pusat pengelolaan sumber daya

minyak dan gas bumi lepas pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak
dan gas bumi lepas pantai secara terkendali; dan
- mengembangkan pusat industri pengolahan hasil
pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai.

(4) Strategi untuk pengembangan dan rehabilitasi sentra perkebunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan dan merehabilitasi kawasan peruntukan
pertanian untuk kegiatan perkebunan dengan komoditas pala,
cengkeh, kelapa, dan kakao;
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
industri pengolahan hasil perkebunan; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan perkebunan
sagu untuk mendukung kemandirian pangan.

(5) Strategi untuk pemertahanan dan rehabilitasi sentra kehutanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan
mempertahankan dan merehabilitasi kawasan peruntukan hutan
dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

(6) Strategi untuk pengendalian dan rehabilitasi sentra pertambangan

mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- merehabilitasi sentra produksi komoditas unggulan
pertambangan mineral dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup; dan
- mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan
pertambangan mineral yang berpotensi merusak lingkungan
dan mengancam keberadaan Pulau Kecil.

Pasal 8

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat konservasi keanekaragaman

hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang
(Coral Triangle) dan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) dari luas daratan Kepulauan Maluku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
- penetapan dan pelestarian kawasan konservasi di laut yang
memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
- pengendalian wilayah perairan di sekitar Koridor Ekosistem;
- pemertahanan luasan dan rehabilitasi kawasan berfungsi
lindung yang terdegradasi; dan
- pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi merusak
kawasan berfungsi lindung.

(2) Strategi untuk penetapan dan pelestarian kawasan konservasi di

laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan pengelolaan dan mempertahankan kawasan
konservasi di laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi;
- mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam pada kawasan
yang termasuk dalam Segitiga Terumbu Karang yang memiliki
keanekaragaman hayati tinggi; dan
- mengendalikan perkembangan kegiatan budi daya dan
transportasi perairan yang berpotensi merusak fungsi ekologis
kawasan konservasi di laut.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(3) Strategi untuk pengendalian wilayah perairan di sekitar Koridor

Ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengendalikan perkembangan kegiatan budi daya dan aktivitas
transportasi pada Koridor Ekosistem; dan
- mengembangkan prasarana penanda keberadaan Koridor
Ekosistem.

(4) Strategi untuk pemertahanan luasan dan rehabilitasi kawasan

berfungsi lindung yang terdegradasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
- melestarikan kawasan suaka alam dan pelestarian alam dalam
kesatuan Gugus Pulau;
- mempertahankan luasan dan merehabilitasi kawasan
bervegetasi hutan tetap yang memberikan perlindungan
terhadap kawasan bawahannya; dan
- meningkatkan perlindungan fungsi ekologis kawasan
peruntukan hutan terutama di Pulau Kecil.

(5) Strategi untuk pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi

merusak kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
- mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak
fungsi kawasan hutan lindung untuk menjaga ketersediaan air;
dan
- mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan suaka
alam dan pelestarian alam yang berpotensi mengganggu
dan/atau merusak fungsi kawasan.

Pasal 9

(1) Kebijakan untuk mewujudkan sistem jaringan prasarana yang

handal berbasis Gugus Pulau serta kawasan permukiman
perkotaan yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
- pengembangan jaringan energi, jaringan telekomunikasi, dan
jaringan sumber daya air berbasis teknologi terapan dan
masyarakat;
- pengembangan jaringan jalan yang terpadu dengan jaringan
transportasi penyeberangan, pelabuhan, dan bandar udara
berbasis Gugus Pulau;
- pengembangan prasarana transportasi laut dan udara yang
berfungsi sebagai Pintu Jamak;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- pengembangan jaringan transportasi untuk membuka
keterisolasian wilayah;
- pengendalian perkembangan kawasan permukiman perkotaan
yang berada di kawasan rawan bencana; dan
- pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi
dan adaptasi bencana.

(2) Strategi untuk pengembangan jaringan energi, jaringan

telekomunikasi, dan jaringan sumber daya air berbasis teknologi
terapan dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
- mengembangkan jaringan energi berbasis teknologi mikrohidro,
tenaga angin, tenaga surya, dan tenaga panas bumi;
- mengembangkan jaringan terestrial dan jaringan satelit;
- mengembangkan prasarana penyediaan air baku dengan
penerapan teknologi penggunaan air laut; dan
- mengembangkan dan memelihara prasarana sumber daya air
skala regional atau skala pulau.

(3) Strategi untuk pengembangan jaringan jalan yang terpadu dengan

jaringan transportasi penyeberangan, pelabuhan, dan bandar udara
berbasis Gugus Pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan
lintas penyeberangan pada pulau-pulau dalam Gugus Pulau;
dan
- mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan
pelabuhan dan bandar udara.

(4) Strategi untuk pengembangan prasarana transportasi laut dan

udara yang berfungsi sebagai Pintu Jamak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan dan/atau memantapkan Pelabuhan Utama
dan Pelabuhan Pengumpul; dan
- mengembangkan dan/atau memantapkan Bandar Udara
Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier.

(5) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk

membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- mengembangkan prasarana dan sarana penyeberangan untuk
melayani lintas penyeberangan ke Pulau Kecil berpenghuni;
- mengembangkan bandar udara yang melayani angkutan udara
keperintisan;
- mengembangkan jaringan transportasi antarmoda yang
menghubungkan Pulau Kecil berpenghuni dengan kawasan
perkotaan nasional; dan
- mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan
dermaga di Pulau Kecil berpenghuni.

(6) Strategi untuk pengendalian perkembangan kawasan permukiman

perkotaan yang berada di kawasan rawan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman
perkotaan dan kawasan budi daya terbangun yang berada di
kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang,
banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, dan tsunami; dan
- mengendalikan alih fungsi dan merehabilitasi kawasan pantai
berhutan bakau di kawasan perkotaan nasional.

(7) Strategi untuk pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan

sarana mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f meliputi:
- mengembangkan dan merehabilitasi prasarana dan sarana
yang adaptif terhadap dampak bencana tanah longsor,
gelombang pasang, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi,
dan tsunami;
- mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan rawan
tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan gunung
berapi, gempa bumi, dan tsunami; dan
- mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi
pada kawasan rawan tanah longsor, gelombang pasang, banjir,
letusan gunung berapi, gempa bumi, dan tsunami.

Pasal 10

(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perbatasan sebagai

beranda depan negara dan pintu gerbang internasional yang
berbatasan dengan Negara Timor Leste, Negara Australia, dan
Negara Palau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f
meliputi:
- percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan
pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan
masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- pemertahanan eksistensi 19 (sembilan belas) PPKT sebagai
titik-titik garis pangkal Kepulauan Indonesia.

(2) Strategi untuk percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan

dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara,
kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat
pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, dan
simpul transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke
negara yang berbatasan;
- mengembangkan sentra produksi berbasis sumber daya alam
potensial dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup; dan
- mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan negara
sebagai perwujudan kedaulatan negara.

(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 19 (sembilan belas) PPKT

sebagai titik-titik garis pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- membangun dan memelihara mercusuar dan/atau sarana
penanda di Pulau Ararkula, Pulau Karaweira, Pulau
Panambulai, Pulau Kultubai Utara, Pulau Kultubai Selatan,
Pulau Karang, Pulau Enu, Pulau Batugoyang, Pulau Larat,
Pulau Asutubun, Pulau Selaru, Pulau Batarkusu, Pulau
Marsela, Pulau Meatimiarang, Pulau Letti, Pulau Kisar, Pulau
Wetar, Pulau Lirang, dan Pulau Jiew;
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi
penyeberangan yang dapat meningkatkan akses ke PPKT
berpenghuni di Pulau Panambulai, Pulau Larat, Pulau Selaru,
Pulau Marsela, Pulau Meatimiarang, Pulau Letti, Pulau Kisar,
Pulau Wetar, dan Pulau Lirang;
- menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk
pemenuhan kebutuhan air baku pada PPKT berpenghuni di
Pulau Panambulai, Pulau Larat, Pulau Selaru, Pulau Marsela,
Pulau Meatimiarang, Pulau Letti, Pulau Kisar, Pulau Wetar, dan
Pulau Lirang;
- mengembangkan pembangkit listrik tenaga angin (PLTB),
pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), dan/atau pembangkit
listrik tenaga angin-surya (hybrid) untuk memenuhi kebutuhan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

energi PPKT berpenghuni di Pulau Panambulai, Pulau Larat,
Pulau Selaru, Pulau Marsela, Pulau Meatimiarang, Pulau Letti,
Pulau Kisar, Pulau Wetar, dan Pulau Lirang; dan
- mengembangkan jaringan telekomunikasi pada PPKT
berpenghuni di Pulau Panambulai, Pulau Larat, Pulau Selaru,
Pulau Marsela, Pulau Meatimiarang, Pulau Letti, Pulau Kisar,
Pulau Wetar, dan Pulau Lirang.

Pasal 11

(1) Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Kepulauan Maluku

merupakan perangkat operasional RTRWN di Kepulauan Maluku
yang berupa strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang
dan pola ruang.

(2) Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan skala

1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala

1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan

gambaran sebaran indikatif lokasi pemanfaatan ruang untuk
rencana struktur ruang dan rencana pola ruang nasional di
Kepulauan Maluku.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas

strategi operasionalisasi perwujudan:
- sistem perkotaan nasional;
- sistem jaringan transportasi nasional;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

  • sistem jaringan energi nasional;
  • sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
  • sistem jaringan sumber daya air.

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi

operasionalisasi perwujudan:
- kawasan lindung nasional; dan
- Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional.
Bagian Kedua
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang
Paragraf 1
Sistem Perkotaan Nasional

Pasal 13

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN, PKW,
dan PKSN sebagai:
1. pusat industri pengolahan hasil perikanan dan kelautan
bernilai tambah tinggi dan berdaya saing;
1. pusat jasa perikanan dan kelautan;
1. pusat pengembangan perikanan dan kelautan berbasis riset
pengembangan kelautan dan Pulau Kecil;
1. pusat industri pengolahan hasil perkebunan;
1. pusat pengembangan pertambangan mineral;
1. pusat industri pengolahan hasil pertambangan minyak dan
gas bumi lepas pantai;
1. pusat pengembangan pariwisata berbasis ekowisata, wisata
budaya dan wisata bahari; dan
1. pusat pengembangan industri perkapalan dan jasa maritim
untuk mendukung sistem transportasi, pertahanan dan
keamanan negara, serta perikanan dan kelautan;
- mengembangkan PKN, PKW, dan PKSN sebagai pusat
pertumbuhan Gugus Pulau;
- mengembangkan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- mengembangkan PKN, PKW, dan PKSN yang menjadi Pintu
Jamak;
- mengembangkan dan meningkatkan fungsi PKSN sebagai pusat
pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul
transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara
yang berbatasan;
- mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan untuk
mendukung kegiatan industri pengolahan serta perdagangan
dan jasa;
- mengendalikan perkembangan fisik PKN, PKW, dan PKSN di
Pulau Kecil sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup; dan
- mengembangkan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang
handal untuk melayani PKN, PKW, dan PKSN.

(2) Pengembangan dan/atau peningkatan fungsi PKN, PKW, dan PKSN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai:
- pusat industri pengolahan hasil perikanan dan kelautan
bernilai tambah tinggi dan berdaya saing dilakukan di PKN
Ternate-Sofifi, PKW Masohi, PKW Kairatu, PKW Tual-Langgur,
PKW Wahai, PKW Labuha, PKW Sanana, PKSN Saumlaki, PKSN
Ilwaki, PKSN Dobo, dan PKSN Daruba;
- pusat jasa perikanan dan kelautan dilakukan di PKN Ternate-
Sofifi, PKW Masohi, PKW Kairatu, PKW Tual-Langgur, PKW
Wahai, PKW Labuha, PKW Sanana, PKSN Saumlaki, PKSN
Ilwaki, PKSN Dobo, dan PKSN Daruba;
- pusat pengembangan perikanan dan kelautan berbasis riset
pengembangan kelautan dan Pulau Kecil dilakukan di PKN
Ambon, PKN Ternate-Sofifi, PKW Masohi, PKW Werinama, PKW
Kairatu, PKW Tual-Langgur, PKW Namlea, PKW Wahai, PKW
Tobelo, PKW Labuha, PKW Sanana, PKSN Saumlaki, PKSN
Ilwaki, PKSN Dobo, dan PKSN Daruba;
- pusat industri pengolahan hasil perkebunan dilakukan di PKN
Ternate-Sofifi, PKW Masohi, PKW Tidore, PKW Labuha, PKW
Sanana, dan PKSN Saumlaki;
- pusat pengembangan pertambangan mineral dilakukan di PKW
Masohi, PKW Namlea, PKW Wahai, PKW Tidore, PKW Tobelo,
dan PKW Labuha;
- pusat industri pengolahan hasil pertambangan minyak dan gas
bumi lepas pantai dilakukan di PKSN Saumlaki;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- pusat pengembangan pariwisata berbasis ekowisata, wisata
budaya, dan wisata bahari dilakukan di PKN Ambon, PKN
Ternate-Sofifi, PKW Tual-Langgur, PKW Namlea, PKW Tidore,
PKSN Saumlaki, PKSN Ilwaki, dan PKSN Dobo; dan
- pusat pengembangan industri perkapalan dan jasa maritim
untuk mendukung sistem transportasi, pertahanan dan
keamanan negara, serta perikanan dan kelautan dilakukan di
PKW Tual-Langgur, PKSN Saumlaki, PKSN Ilwaki, dan PKSN
Dobo.

(3) Pengembangan PKN, PKW, dan PKSN sebagai pusat pertumbuhan

Gugus Pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- PKN Ambon yang berada di Kota Ambon sebagai pusat
pertumbuhan Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease;
- PKN Ternate-Sofifi yang berada di Kota Ternate dan PKW Tidore
yang berada di Kota Tidore Kepulauan sebagai pusat
pertumbuhan Gugus Pulau Ternate-Tidore;
- PKW Masohi yang berada di Kabupaten Maluku Tengah sebagai
pusat pertumbuhan Gugus Pulau Seram Selatan;
- PKW Werinama dan PKW Bula yang berada di Kabupaten
Seram Bagian Timur sebagai pusat pertumbuhan Gugus Pulau
Seram Timur;
- PKW Kairatu yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat
sebagai pusat pertumbuhan Gugus Pulau Seram Barat;
- PKW Tual-Langgur yang berada di Kota Tual dan Kota Langgur
sebagai pusat pertumbuhan Gugus Kepulauan Kei;
- PKW Namlea yang berada di Kabupaten Buru sebagai pusat
pertumbuhan Gugus Pulau Buru;
- PKW Wahai yang berada di Kabupaten Maluku Tengah sebagai
pusat pertumbuhan Gugus Pulau Seram Utara;
- PKW Tobelo yang berada di Kabupaten Halmahera Utara
sebagai pusat pertumbuhan Gugus Pulau Halmahera Utara;
- PKW Labuha yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan
sebagai pusat pertumbuhan Gugus Pulau Halmahera Selatan;
- PKW Sanana yang berada di Kabupaten Kepulauan Sula
sebagai pusat pertumbuhan Gugus Kepulauan Sula Bagian
Barat dan Gugus Kepulauan Sula Bagian Timur;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- PKSN Saumlaki yang berada di Kabupaten Maluku Tenggara
Barat sebagai pusat pertumbuhan Gugus Kepulauan Tanimbar;
- PKSN Ilwaki yang berada di Kabupaten Maluku Barat Daya
sebagai pusat pertumbuhan Gugus Kepulauan Babar dan
Gugus Kepulauan Terselatan;
- PKSN Dobo yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru sebagai
pusat pertumbuhan Gugus Kepulauan Aru; dan
- PKSN Daruba yang berada di Kabupaten Pulau Morotai sebagai
pusat pertumbuhan Gugus Pulau Morotai.

(4) Pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan adaptasi

bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi dan adaptasi
bencana tanah longsor dilakukan di PKN Ambon, PKN Ternate-
Sofifi, PKW Masohi, PKW Werinama, PKW Kairatu, PKW Bula,
PKW Tidore, PKW Tobelo, dan PKW Labuha;
- pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana banjir dilakukan di PKN Ambon, PKW
Masohi, PKW Werinama, PKW Kairatu, PKW Namlea, PKW Bula,
dan PKSN Saumlaki;
- pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi gelombang pasang dilakukan di PKN Ambon, PKW
Masohi, PKW Werinama, PKW Kairatu, PKW Tual-Langgur, PKW
Namlea, PKW Wahai, PKW Bula, PKW Tidore, PKW Tobelo, PKW
Labuha, PKW Sanana, PKSN Saumlaki, PKSN Ilwaki, dan PKSN
Dobo;
- pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana letusan gunung berapi dilakukan di PKN
Ternate-Sofifi dan PKW Tobelo;
- pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana gempa bumi dilakukan di PKN Ambon, PKN
Ternate-Sofifi, PKW Masohi, PKW Werinama, PKW Kairatu, PKW
Tual-Langgur, PKW Namlea, PKW Wahai, PKW Bula, PKW
Tidore, PKW Tobelo, PKW Labuha, PKW Sanana, PKSN
Saumlaki, PKSN Ilwaki, PKSN Dobo, dan PKSN Daruba; dan
- pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana tsunami dilakukan di PKN Ambon, PKW
Masohi, PKW Werinama, PKW Kairatu, PKW Tual-Langgur, PKW
Namlea, PKW Wahai, PKW Bula, PKW Tidore, PKW Tobelo, PKW
Labuha, PKW Sanana, PKSN Saumlaki, PKSN Ilwaki, dan PKSN
Dobo.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(5) Pengembangan PKN, PKW, dan PKSN yang menjadi Pintu Jamak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di PKN
Ambon, PKN Ternate-Sofifi, PKW Masohi, PKW Tual-Langgur, PKW
Namlea, PKW Wahai, PKW Tobelo, PKW Sanana, PKSN Saumlaki,
PKSN Ilwaki, PKSN Dobo, dan PKSN Daruba;

(6) Pengembangan dan peningkatan fungsi PKSN sebagai pusat

pengembangan ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul
transportasi, serta pusat promosi dan pemasaran ke negara yang
berbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan
di PKSN Saumlaki, PKSN Ilwaki, PKSN Dobo, dan PKSN Daruba.

(7) Pengembangan prasarana dan sarana perkotaan untuk mendukung

kegiatan industri pengolahan serta perdagangan dan jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan di PKN
Ambon, PKN Ternate-Sofifi, PKW Masohi, PKW Werinama, PKW
Kairatu, PKW Tual-Langgur, PKW Namlea, PKW Wahai, PKW Bula,
PKW Tidore, PKW Tobelo, PKW Labuha, PKW Sanana, PKSN
Saumlaki, PKSN Ilwaki, PKSN Dobo, dan PKSN Daruba.

(8) Pengendalian perkembangan fisik PKN, PKW, dan PKSN di Pulau

Kecil sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan di PKN
Ambon, PKN Ternate-Sofifi, PKW Tual-Langgur, PKW Tidore, PKW
Sanana, PKSN Ilwaki, dan PKSN Dobo.

(9) Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang handal

untuk melayani PKN, PKW, dan PKSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h dilakukan di PKN Ambon, PKN Ternate-Sofifi, PKW
Masohi, PKW Werinama, PKW Kairatu, PKW Tual-Langgur, PKW
Namlea, PKW Wahai, PKW Bula, PKW Tidore, PKW Tobelo, PKW
Labuha, PKW Sanana, PKSN Saumlaki, PKSN Ilwaki, PKSN Dobo,
dan PKSN Daruba.

(10) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di

Kepulauan Maluku secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi Nasional

Pasal 14

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b
terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

  • sistem jaringan transportasi darat;
  • sistem jaringan transportasi laut; dan
  • sistem jaringan transportasi udara.

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas
strategi operasionalisasi perwujudan:
- jaringan jalan nasional; dan
- jaringan transportasi penyeberangan.

(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas
strategi operasionalisasi perwujudan:
- tatanan kepelabuhanan; dan
- alur pelayaran.

(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas
strategi operasionalisasi perwujudan:
- tatanan kebandarudaraan; dan
- ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 15

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
- mengembangkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan
kolektor primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan
perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di
Kepulauan Maluku;
- mengembangkan jaringan jalan strategis nasional untuk
mendorong perekonomian di Kepulauan Maluku dan membuka
keterisolasian Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan
terisolasi, termasuk Pulau Kecil;
- mengembangkan dan meningkatkan fungsi jaringan jalan
nasional untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional
dengan pelabuhan dan/atau bandar udara;
- mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan
jaringan transportasi penyeberangan berbasis Gugus Pulau
serta mendukung jaringan penyeberangan sabuk;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- mengembangkan jaringan jalan strategis nasional yang terpadu
dengan pelabuhan/dermaga di PPKT berpenghuni; dan
- mengendalikan pemanfaatan ruang yang berpotensi merusak
fungsi Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan di sekitar jaringan jalan nasional.

(2) Pengembangan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan

kolektor primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan
perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Kepulauan
Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
pada:
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Ambon yang berupa jaringan jalan
arteri primer yang menghubungkan Laha-Pokka-Durian Patah-
Passo-Galala-Ambon;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Ambon yang berupa jaringan jalan
kolektor primer yang menghubungkan Passo-Tulehu-Liang;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Seram yang berupa jaringan jalan
kolektor primer yang menghubungkan:
1. Kairatu – Waiselan – Latu – Liang – Simpang Makariki –
Waipia – Saleman – Besi – Wahai – Pasahari – Kobisonta –
Banggoi – Bula; dan
1. Simpang Makariki – Masohi – Amahai – Tamilow – Haya;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Buru yang berupa jaringan jalan
kolektor primer yang menghubungkan Teluk Bara – Air Buaya –
Samalagi – Namlea – Marloso – Mako – Modaumohe – Namrole;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Yamdena yang berupa jaringan
jalan kolektor primer yang menghubungkan Saumlaki – Olilit –
Aruidas – Arma – Siwahan;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Dullah yang berupa jaringan jalan
kolektor primer yang menghubungkan Tual – Langgur – Ibra;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Wetar yang berupa jaringan jalan
kolektor primer yang menghubungkan Ilwaki – Lurang;
- Jaringan Jalan Lingkar Pulau Ternate yang berupa jaringan
jalan kolektor primer yang menghubungkan Ternate – Kastelo –
Pintu Besar – Ternate;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Halmahera yang berupa jaringan
jalan kolektor primer yang menghubungkan:
1. Lapangan Terbang – Galela – Tobelo – Podiwang – Kao – Boso
– Sidangoli;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Boso – Dodinga – Sofifi – Akelamo – Payahe – Weda; dan
1. Dodinga – Bobaneigo;
- Jaringan Jalan Lingkar Pulau Morotai yang berupa jaringan
jalan kolektor primer yang menghubungkan Daruba – Daeo –
Berebere; dan
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Bacan yang berupa jaringan jalan
kolektor primer yang menghubungkan Labuha – Babang.

(3) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional untuk mendorong

perekonomian di Kepulauan Maluku dan membuka keterisolasian
Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk
Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
pada:
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Seram yang menghubungkan:
1. Taniwel – Piru – Kairatu;
1. Bula – Dawang – Waru; dan
1. Haya – Tehoru – Laimu – Werinama;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Dullah yang menghubungkan Tual
– Ngadi;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Kei Kecil yang menghubungkan
Ibra –Damar;
- Jaringan Jalan Lingkar Pulau Tidore yang menghubungkan
Tidore –Ome – Rumatua – Garuamelia – Tidore;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Halmahera yang menghubungkan:
1. Weda – Mafa – Matuting – Sakela;
1. Sidangoli – Jailolo;
1. Bobaneigo – Ekor – Subaim – Buli; dan
1. Weda – Sagea – Patani;
- Jaringan Jalan Lingkar Pulau Morotai yang menghubungkan
Berebere – Sopi – Wayabula – Daruba; dan
- jaringan jalan di Pulau Kobror yang menghubungkan Dobo –
Benjina – Batugoyang.

(4) Pengembangan dan peningkatan fungsi jaringan jalan nasional

untuk menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan
pelabuhan dan/atau bandar udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan pada:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Ambon
dengan Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Tulehu, dan Bandar
Udara Pattimura;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKN
Ternate-Sofifi dengan Pelabuhan Ternate, Pelabuhan Sofifi, dan
Bandar Udara Sultan Babullah;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW
Masohi dengan Pelabuhan Amahai;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Tual-
Langgur dengan Pelabuhan Tual;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW
Namlea dengan Pelabuhan Namlea;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Bula
dengan Pelabuhan Bula;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW
Tobelo dengan Pelabuhan Tobelo;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW
Labuha dengan Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Labuha;
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW
Kairatu dengan Pelabuhan Hatu Piru;
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKSN
Saumlaki dengan Pelabuhan Saumlaki dan Bandar Udara Olilit;
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKSN
Dobo dengan Pelabuhan Dobo dan Pelabuhan Batugoyang; dan
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKSN
Daruba dengan Pelabuhan Wayabula.

(5) Pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan

jaringan transportasi penyeberangan berbasis Gugus Pulau serta
mendukung jaringan penyeberangan sabuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan pada:
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Ambon yang terpadu dengan
Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah dan Lintas Penyeberangan
Penghubung Sabuk;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Buru yang terpadu dengan Lintas
Penyeberangan Sabuk Tengah;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Yamdena yang terpadu dengan
Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan dan Lintas Penyeberangan
Penghubung Sabuk;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- Jaringan Jalan Lintas Pulau Dullah yang terpadu dengan
Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan dan Lintas Penyeberangan
Penghubung Sabuk;
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Wetar yang terpadu dengan Lintas
Penyeberangan Sabuk Selatan dan Lintas Penyeberangan
Penghubung Sabuk;
- Jaringan Jalan Lingkar Pulau Ternate yang terpadu dengan
Lintas Penyeberangan Sabuk Utara dan Lintas Penyeberangan
Penghubung Sabuk; dan
- Jaringan Jalan Lingkar Pulau Morotai yang terpadu dengan
Lintas Penyeberangan Sabuk Utara.

(6) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional yang terpadu

dengan pelabuhan/dermaga di PPKT berpenghuni sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan di Pulau Panambulai,
Pulau Larat, Pulau Selaru, Pulau Marsela, Pulau Meatimiarang,
Pulau Letti, Pulau Kisar, Pulau Wetar, dan Pulau Lirang.

(7) Pengendalian pemanfaatan ruang yang berpotensi merusak fungsi

Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di
sekitar jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dilakukan pada Jaringan Jalan Lintas Pulau Ambon,
Jaringan Jalan Lintas Pulau Buru, Jaringan Jalan Lintas
Kepulauan Tanimbar, Jaringan Jalan Lintas Pulau Dullah, Jaringan
Jalan Lingkar Pulau Ternate, dan Jaringan Jalan Lingkar Pulau
Morotai.

(8) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di

Kepulauan Maluku secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran
I.B.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 16

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi

penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf b meliputi:
- mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan
keterkaitan antarpulau dan antarwilayah;
- mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan
keterkaitan antarGugus Pulau;
- mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan
keterkaitan antarpulau dalam Gugus Pulau;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- mengembangkan pelabuhan dan/atau dermaga penyeberangan
yang dilengkapi dengan depo bahan bakar minyak (BBM) untuk
membuka akses antarpulau dan antarwilayah termasuk
ke/dari Pulau Kecil; dan
- mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan yang
terpadu dengan jaringan jalan nasional.

(2) Pengembangan lintas penyeberangan untuk meningkatkan

keterkaitan antarpulau dan antarwilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
- lintas antarnegara yang menghubungkan:
1. Wonreli (Pulau Kisar) - Darwin (Australia);
1. Tiakur (Pulau Moa) - Dili (RDTL);
1. Tiakur (Pulau Moa) - Baucau (RDTL); dan
1. Tiakur (Pulau Moa) – Darwin (Australia);
- lintas penyeberangan antarpulau dan antarprovinsi di
Kepulauan Maluku dengan Provinsi di luar Kepulauan Maluku
yang menghubungkan:
1. Bitung (Pulau Sulawesi)-Ternate-Patani-Sorong (Pulau Papua)
yang membentuk Jaringan Penyeberangan Sabuk Utara;
1. Luwuk (Pulau Sulawesi)-Sanana-Namlea-Ambon-Fakfak
(Pulau Papua) yang membentuk Jaringan Penyeberangan
Sabuk Tengah;
1. Kalabahi (Kepulauan Nusa Tenggara)–Ilwaki–Saumlaki–Tual–
Dobo–Merauke (Pulau Papua) yang membentuk Jaringan
Penyeberangan Sabuk Selatan;
1. Daruba-Biak (Pulau Papua) yang membentuk Jaringan
Penyeberangan Penghubung Sabuk;
1. Atapupu (Kepulauan Nusa Tenggara) – Ilwaki;
1. Atapupu (Kepulauan Nusa Tenggara) – Wonreli;
1. Teluk Gurita (Kepulauan Nusa Tenggara) – Ilwaki;
1. Kalabahi (Kepulauan Nusa Tenggara) – Kisar;
1. Wahai – Sorong (Pulau Papua);
1. Wahai – Fakfak (Pulau Papua);
1. Wahai – Pulau Misool (Pulau Papua); dan
1. Dobo – Timika (Pulau Papua);

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- lintas penyeberangan antarprovinsi di Kepulauan Maluku yang
menghubungkan:
1. Ambon – Ternate yang membentuk Jaringan
Penyeberangan Penghubung Sabuk; dan
1. Wahai – Babang;
- lintas penyeberangan dalam provinsi dan antarPulau Kecil yang
menghubungkan:
1. Saumlaki – Ambon;
1. Dobo – Tual;
1. Tual – Ambon;
1. Ilwaki – Ambon; dan
1. Ternate – Daruba yang membentuk Jaringan Penyeberangan
Penghubung Sabuk.

(3) Pengembangan lintas penyeberangan untuk meningkatkan

keterkaitan antarGugus Pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan pada lintas penyeberangan:
- Teluk Bara – Mangon yang menghubungkan Gugus Pulau Buru
dengan Gugus Kepulauan Sula Bagian Timur;
- Samuya – Dofa yang menghubungkan Gugus Kepulauan Sula
Bagian Barat dengan Gugus Kepulauan Sula Bagian Timur;
- Mangole – Jikotamo yang menghubungkan Gugus Kepulauan
Sula Bagian Timur dengan Gugus Pulau Halmahera Selatan;
- Makian – Sofifi yang menghubungkan Gugus Pulau Halmahera
Selatan dengan Gugus Pulau Ternate-Tidore;
- Daruba – Tobelo yang menghubungkan Gugus Pulau Morotai
dengan Gugus Pulau Halmahera Utara;
- Tobelo – Subaim yang menghubungkan Gugus Pulau
Halmahera Utara dengan Gugus Pulau Halmahera Timur-
Halmahera Tengah;
- Bastiong – Sidangoli yang menghubungkan Gugus Pulau
Ternate-Tidore dengan Gugus Pulau Halmahera Barat;
- Galala – Namlea, Galala – Ambalau yang menghubungkan
Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dengan Gugus
Pulau Buru;
- Hunimua – Waipirit dan Umeputih – Wailey yang
menghubungkan Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease
dengan Gugus Pulau Seram Barat;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- Waipirit – Wahai yang menghubungkan Gugus Pulau Seram
Barat dengan Gugus Pulau Seram Utara;
- Geser – Tual yang menghubungkan Gugus Pulau Seram Timur
dengan Gugus Kepulauan Kei;
- Dobo – Saumlaki yang menghubungkan Gugus Kepulauan Aru
dengan Gugus Kepulauan Tanimbar;
- Saumlaki – Tepa yang menghubungkan Gugus Kepulauan
Tanimbar dengan Gugus Kepulauan Babar;
- Tual – Larat yang menghubungkan Gugus Kepulauan Kei
dengan Gugus Kepulauan Tanimbar;
- Ilwaki – Wonreli – Tomra – Kaiwatu – Werwawan – Mahaleta –
Tepa – Kroing – Latalola Besar – Watuwei – Saumlaki yang
menghubungkan Gugus Kepulauan Terselatan, Gugus
Kepulauan Babar, dan Gugus Kepulauan Tanimbar;
- Galala – Bandaneira yang menghubungkan Gugus Pulau
Ambon dan Pulau-Pulau Lease dengan Gugus Kepulauan
Banda;
- Bandaneira – Pulau Manuk – Pulau Serua – Pulau Nila – Pulau
Teun – Pulau Damar – Pulau Babar yang menghubungkan
Gugus Kepulauan Banda, Gugus Kepulauan Terselatan, dan
Gugus Kepulauan Babar;
- Bastiong – Babang yang menghubungkan Gugus Pulau
Ternate-Tidore dengan Gugus Pulau Halmahera Selatan;
- Nalahia – Amahai yang menghubungkan Gugus Pulau Ambon
dan Pulau-Pulau Lease dengan Gugus Pulau Seram Selatan;
dan
- Kroing – Wulur yang menghubungkan Gugus Kepulauan Babar
dengan Gugus Kepulauan Terselatan.

(4) Pengembangan lintas penyeberangan untuk meningkatkan

keterkaitan dalam Gugus Pulau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dilakukan pada lintas penyeberangan:

- Mangole – Bobong dan Mangole – Sanana pada Gugus
Kepulauan Sula Bagian Timur;
- Patani – Gebe pada Gugus Pulau Halmahera Timur-Halmahera
Tengah;
- Geser – Gorom – Watubela pada Gugus Pulau Seram Timur;
- Tual – Elat, Tual – Tayandu, Tayandu – Kur, Langgur – Elat,
Langgur – Hollat, dan Langgur – Weduar pada Gugus
Kepulauan Kei;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- Lalui – Babang – Makian pada Gugus Pulau Halmahera
Selatan;
- Sofifi – Bastiong, Bastiong – Batang Dua, Bastiong – Tidore, dan
Goto – Sofifi pada Gugus Pulau Ternate-Tidore;
- Galala – Pokka, Umeputih – Pelauw, Kailolo – Umeputih, Tulehu
– Kailolo, Tulehu – Umeputih, dan Umeputih – Nalahia pada
Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease;
- Dobo – Wokam, Dobo – Kobror, Dobo – Trangan, Dobo –
Benjina, Dobo – Tabarfane, dan Tabarfane – Jerol pada Gugus
Kepulauan Aru;
- Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula pada Gugus Pulau
Buru;
- Saumlaki – Adaut – Seira – Wunlah – Larat pada Gugus
Kepulauan Tanimbar; dan
- Ilwaki – Jerusu – Wonreli – Tomra – Kaiwatu – Werwawan pada
Gugus Kepulauan Terselatan.

(5) Pengembangan pelabuhan dan/atau dermaga penyeberangan yang

dilengkapi dengan depo BBM untuk membuka akses antarpulau
dan antarwilayah termasuk ke/dari Pulau Kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada
pelabuhan/dermaga penyeberangan di Gugus Pulau Morotai, Gugus
Pulau Halmahera Utara, Gugus Pulau Halmahera Barat, Gugus
Pulau Halmahera Timur-Halmahera Tengah, Gugus Pulau Ternate-
Tidore, Gugus Pulau Halmahera Selatan, Gugus Kepulauan Sula
Bagian Barat, Gugus Kepulauan Sula Bagian Timur, Gugus Pulau
Buru, Gugus Pulau Seram Barat, Gugus Pulau Seram Utara, Gugus
Pulau Seram Timur, Gugus Pulau Seram Selatan, Gugus Kepulauan
Banda, Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Gugus
Kepulauan Kei, Gugus Kepulauan Aru, Gugus Kepulauan Tanimbar,
Gugus Kepulauan Babar, dan Gugus Kepulauan Terselatan.

(6) Pengembangan jaringan transportasi penyeberangan yang terpadu

dengan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e meliputi:

- Lintas Penyeberangan Sabuk Utara yang terpadu dengan
Jaringan Jalan Lingkar Pulau Ternate dan Jaringan Jalan
Lingkar Pulau Morotai;
- Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah yang terpadu dengan
Jaringan Jalan Lintas Pulau Ambon dan Jaringan Jalan Lintas
Pulau Buru;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan yang terpadu dengan
Jaringan Jalan Lintas Pulau Yamdena dan Jaringan Jalan Lintas
Pulau Dullah; dan
- Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk yang terpadu dengan
Jaringan Jalan Lintas Pulau Ambon, Jaringan Jalan Lintas
Pulau Yamdena, Jaringan Jalan Lintas Pulau Dullah, dan
Jaringan Jalan Lingkar Pulau Ternate.

(7) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

penyeberangan tercantum dalam Lampiran I.B.2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 17

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan memantapkan pelabuhan untuk
melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan;
- mengembangkan pelabuhan dengan memanfaatkan ALKI IIIA,
ALKI IIIB, dan ALKI IIIC;
- mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan
pengembangan jaringan transportasi lainnya;
- mencegah pengembangan pelabuhan yang berpotensi
mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir;
dan
- memanfaatkan bersama pelabuhan untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.

(2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan untuk melayani

kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:
- Pelabuhan Ambon yang berada di Kota Ambon dan Pelabuhan
Tulehu yang berada di Kabupaten Maluku Tengah pada Gugus
Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melayani PKN
Ambon sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Seram
serta Kawasan Andalan Laut Banda dan Sekitarnya;
- Pelabuhan Ternate yang berada di Kota Ternate dan Pelabuhan
Sofifi yang berada di Kota Tidore Kepulauan pada Gugus Pulau
Ternate-Tidore untuk melayani PKN Ternate-Sofifi sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Ternate-Tidore-
Sidangoli-Sofifi-Weda dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan
Laut Halmahera dan Sekitarnya;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- Pelabuhan Tobelo yang berada di Kabupaten Halmahera Utara
pada Gugus Pulau Halmahera Utara untuk melayani PKW
Tobelo sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan
Ternate-Tidore-Sidangoli-Sofifi-Weda dan Sekitarnya;
- Pelabuhan Babang, Pelabuhan Labuha, dan Pelabuhan Laiwui
yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan pada Gugus
Pulau Halmahera Selatan untuk melayani PKW Labuha sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Bacan-Halmahera
Selatan;
- Pelabuhan Amahai yang berada di Kabupaten Maluku Tengah
pada Gugus Pulau Seram Selatan untuk melayani PKW Masohi
sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Seram;
- Pelabuhan Hatu Piru yang berada di Kabupaten Seram Bagian
Barat pada Gugus Pulau Seram Barat untuk melayani PKW
Kairatu sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Seram;
- Pelabuhan Tual yang berada di Kota Tual pada Gugus
Kepulauan Kei untuk melayani PKW Tual-Langgur sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Kei-Aru-Pulau Wetar-
Pulau Tanimbar;
- Pelabuhan Namlea yang berada di Kabupaten Buru pada Gugus
Pulau Buru untuk melayani PKW Namlea sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Buru;
- Pelabuhan Bula yang berada di Kabupaten Seram Bagian Timur
pada Gugus Pulau Seram Timur untuk melayani PKW Bula
sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Seram;
- Pelabuhan Saumlaki yang berada di Kabupaten Maluku
Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar untuk
melayani PKSN Saumlaki sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Kei-Aru-Pulau Wetar-Pulau Tanimbar serta
Kawasan Andalan Laut Arafura dan Sekitarnya;
- Pelabuhan Dobo dan Pelabuhan Batugoyang yang berada di
Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru untuk
melayani PKSN Dobo sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Kei-Aru-Pulau Wetar-Pulau Tanimbar serta Kawasan
Andalan Laut Arafura dan Sekitarnya;
- Pelabuhan Bandaneira yang berada di Kabupaten Seram
Bagian Timur pada Gugus Kepulauan Banda untuk melayani
Kawasan Andalan Laut Banda dan Sekitarnya;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- Pelabuhan Falabisahaya dan Pelabuhan Mangole yang berada
di Kabupaten Kepulauan Sula pada Gugus Kepulauan Sula
Bagian Timur untuk melayani PKW Sanana sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Kepulauan Sula;
- Pelabuhan Mafa yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan
pada Gugus Pulau Halmahera Timur-Halmahera Tengah untuk
melayani Kawasan Andalan Bacan-Halmahera Selatan; dan
- Pelabuhan Wayabula yang berada di Kabupaten Pulau Morotai
pada Gugus Pulau Morotai untuk melayani PKSN Daruba
sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Ternate-Tidore-
Sidangoli-Sofifi-Weda dan Sekitarnya.

(3) Pengembangan pelabuhan dengan memanfaatkan ALKI IIIA, ALKI

IIIB, dan ALKI IIIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan di Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Ternate, dan Pelabuhan
Babang.

(4) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan

jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan pada pelabuhan di Kepulauan Maluku yang
terpadu dengan:
- Jaringan Jalan Lintas Pulau Ambon, Jaringan Jalan Lintas
Pulau Yamdena, Jaringan Jalan Lintas Pulau Dullah, Jaringan
Jalan Lingkar Pulau Ternate, dan Jaringan Jalan Lingkar Pulau
Morotai; dan
- Lintas Penyeberangan Sabuk Utara, Lintas Penyeberangan
Sabuk Tengah, Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan, dan
Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk.

(5) Pencegahan pengembangan pelabuhan yang berpotensi

mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di
Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Ternate, Pelabuhan Babang,
Pelabuhan Tobelo, Pelabuhan Tulehu, Pelabuhan Amahai,
Pelabuhan Hatu Piru, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Namlea,
Pelabuhan Bula, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Dobo, Pelabuhan
Batugoyang, Pelabuhan Bandaneira, Pelabuhan Sofifi, Pelabuhan
Labuha, Pelabuhan Laiwui, Pelabuhan Falabisahaya, Pelabuhan
Mangole, Pelabuhan Wayabula, dan Pelabuhan Mafa.

(6) Pemanfaatan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan

dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilakukan di Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Ternate, Pelabuhan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Babang, Pelabuhan Tobelo, Pelabuhan Tulehu, Pelabuhan Amahai,
Pelabuhan Hatu Piru, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Namlea,
Pelabuhan Bula, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Dobo, Pelabuhan
Batugoyang, Pelabuhan Bandaneira, Pelabuhan Sofifi, Pelabuhan
Labuha, Pelabuhan Laiwui, Pelabuhan Falabisahaya, Pelabuhan
Mangole, Pelabuhan Wayabula, dan Pelabuhan Mafa.

(7) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di

Kepulauan Maluku secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran
I.B.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 18

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b meliputi:
- mengoptimalkan pemanfaatan ALKI IIIA, ALKI IIIB, dan ALKI
IIIC sebagai alur pelayaran internasional;
- mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan
antarpelabuhan;
- mengembangkan prasarana dan sarana penanda alur pelayaran
laut pada kawasan konservasi perairan yang memiliki
keanekaragaman hayati tinggi, kawasan lindung lainnya, dan
Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;
- membangun dan memelihara mercusuar sebagai navigasi
pelayaran dan/atau sarana penanda di PPKT;
- mengendalikan pengembangan alur pelayaran yang
mengganggu fungsi Kawasan Lindung; dan
- memanfaatkan bersama alur pelayaran untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.

(2) Pengoptimalan pemanfaatan ALKI IIIA, ALKI IIIB, dan ALKI IIIC

sebagai alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a
dilakukan pada ALKI IIIA, ALKI IIIB, dan ALKI IIIC di Laut
Halmahera, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, dan Laut
Arafura.

(3) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan

antarpelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pada alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan
Ambon, Pelabuhan Ternate, Pelabuhan Babang, Pelabuhan Tobelo,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pelabuhan Tulehu, Pelabuhan Amahai, Pelabuhan Hatu Piru,
Pelabuhan Tual, Pelabuhan Namlea, Pelabuhan Bula, Pelabuhan
Saumlaki, Pelabuhan Dobo, Pelabuhan Batugoyang, Pelabuhan
Bandaneira, Pelabuhan Sofifi, Pelabuhan Labuha, Pelabuhan
Laiwui, Pelabuhan Falabisahaya, Pelabuhan Mangole, Pelabuhan
Wayabula, dan Pelabuhan Mafa.

(4) Pengembangan prasarana dan sarana penanda alur pelayaran laut

pada kawasan konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman
hayati tinggi, kawasan lindung lainnya, dan Kawasan Budi Daya
yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan di Laut Halmahera, Laut Maluku, Laut
Seram, Laut Banda, dan Laut Arafura.

(5) Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar dan sarana penanda di

PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di
Pulau Ararkula, Pulau Karaweira, Pulau Panambulai, Pulau
Kultubai Utara, Pulau Kultubai Selatan, Pulau Karang, Pulau Enu,
Pulau Batugoyang, Pulau Larat, Pulau Asutubun, Pulau Selaru,
Pulau Batarkusu, Pulau Marsela, Pulau Meatimiarang, Pulau Letti,
Pulau Kisar, Pulau Wetar, Pulau Lirang, dan Pulau Jiew.

(6) Pengendalian pengembangan alur pelayaran yang mengganggu

fungsi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dilakukan pada alur pelayaran internasional dan alur
pelayaran nasional di Laut Halmahera, Laut Maluku, Laut Seram,
Laut Banda, dan Laut Arafura.

(7) Pemanfaatan bersama alur pelayaran untuk kepentingan

pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dilakukan pada alur pelayaran di Laut Halmahera,
Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, dan Laut Arafura.

Pasal 19

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan memantapkan fungsi bandar udara
untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan guna mendorong
perekonomian di Kepulauan Maluku;
- mengembangkan dan memantapkan bandar udara yang
terpadu dengan jaringan jalan nasional;
- mengembangkan bandar udara pengumpul yang melayani

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

angkutan udara keperintisan guna meningkatkan aksesibilitas
Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi,
termasuk Pulau Kecil berpenghuni; dan
- memanfaatkan bersama bandar udara untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.

(2) Pengembangan dan pemantapan fungsi bandar udara untuk

melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan guna mendorong perekonomian
di Kepulauan Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan pada:
- Bandar Udara Pattimura yang berada di Kota Ambon pada
Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melayani
PKN Ambon, PKW Kairatu, PKW Masohi, PKW Wahai, PKW
Bula, dan PKW Werinama sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Seram;
- Bandar Udara Olilit yang berada di Kota Saumlaki pada Gugus
Kepulauan Tanimbar untuk melayani PKSN Saumlaki sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Kei-Aru-Pulau Wetar-
Pulau Tanimbar; dan
- Bandar Udara Sultan Babullah yang berada di Kota Ternate
pada Gugus Pulau Ternate-Tidore untuk melayani PKN
Ternate-Sofifi sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan
Ternate-Tidore-Sidangoli-Sofifi-Weda dan Sekitarnya.

(3) Pengembangan dan pemantapan bandar udara yang terpadu

dengan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan pada:

- Bandar Udara Pattimura yang terpadu dengan Jaringan Jalan
Lintas Pulau Ambon;
- Bandar Udara Olilit yang terpadu dengan Jaringan Jalan Lintas
Kepulauan Tanimbar; dan
- Bandar Udara Sultan Babullah yang terpadu dengan Jaringan
Jalan Lintas Pulau Ternate.

(4) Pengembangan bandar udara pengumpul yang melayani angkutan

udara keperintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan di Bandar Udara Pattimura, Bandar Udara Olilit, dan
Bandar Udara Sultan Babullah.

(5) Pemanfaatan bersama bandar udara untuk kepentingan

pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dilakukan di Bandar Udara Pattimura, Bandar
Udara Olilit, dan Bandar Udara Sultan Babullah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan di

Kepulauan Maluku secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran
I.B.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 20

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk

penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf
b meliputi:
- mengendalikan kegiatan budi daya di sekitar bandar udara
yang digunakan untuk operasi penerbangan; dan
- memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

(2) Pengendalian kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang

dipergunakan untuk operasi penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan di sekitar Bandar Udara Pattimura,
Bandar Udara Olilit, dan Bandar Udara Sultan Babullah.

(3) Pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna

kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada ruang udara di
Bandar Udara Pattimura, Bandar Udara Olilit, dan Bandar Udara
Sultan Babullah.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi Nasional

Pasal 21

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c terdiri atas
strategi operasionalisasi perwujudan:
- jaringan pipa minyak dan gas bumi;
- pembangkit tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.

Pasal 22

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas

bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan
dengan mengembangkan jaringan distribusi minyak dan gas bumi
antarpulau untuk memenuhi kebutuhan energi kawasan perkotaan
nasional dan Kawasan Andalan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Pengembangan jaringan distribusi minyak dan gas bumi antarpulau

untuk memenuhi kebutuhan energi kawasan perkotaan nasional
dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada Jalur Distribusi Ambon untuk melayani PKN
Ambon dan Kawasan Andalan Seram.

Pasal 23

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
- mengembangkan dan memelihara pembangkit listrik untuk
memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan
nasional dan Kawasan Andalan;
- mengembangkan pembangkit listrik energi terbarukan untuk
melayani kawasan perdesaan, Kawasan Perbatasan, kawasan
tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil berpenghuni.

(2) Pengembangan dan pemeliharaan pembangkit listrik untuk

memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan nasional
dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan pada:
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) meliputi:
1. PLTP Tulehu yang berada di Kabupaten Maluku Tengah pada
Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease;
1. PLTP Songa Wayaua yang berada di Kabupaten Halmahera
Selatan pada Gugus Pulau Halmahera Selatan; dan
1. PLTP Jailolo yang berada di Kabupaten Halmahera Barat
pada Gugus Pulau Halmahera Barat;
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi:
1. PLTU Ambon yang berada di Kota Ambon pada Gugus Pulau
Ambon dan Pulau-Pulau Lease;
1. PLTU Waai yang berada di Kabupaten Maluku Tengah pada
Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease; dan
1. PLTU Tidore dan PLTU Sofifi yang berada di Kota Tidore
Kepulauan pada Gugus Pulau Ternate-Tidore;
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Wai Tala yang berada di
Kabupaten Maluku Tengah pada Gugus Pulau Seram Selatan;
dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB)
meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. PLTGB Buru yang berada di Kabupaten Buru pada Gugus
Pulau Buru;
1. PLTGB Langgur yang berada di Kabupaten Maluku Tenggara
pada Gugus Kepulauan Kei;
1. PLTGB Tual yang berada di Kota Tual pada Gugus Kepulauan
Kei; dan
1. PLTGB Tobelo yang berada di Kabupaten Halmahera Utara
pada Gugus Pulau Halmahera Utara.

(3) Pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan untuk

melayani kawasan perdesaan, Kawasan Perbatasan, kawasan
tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil berpenghuni
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
- Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) meliputi:
1. PLTM Wae Mala yang berada di Kabupaten Maluku Tengah
pada Gugus Pulau Seram Selatan;
1. PLTM Ruwapa yang berada di Kabupaten Seram Bagian
Barat pada Gugus Pulau Seram Barat;
1. PLTM Tene yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat
pada Gugus Pulau Seram Barat;
1. PLTM Makariki yang berada di Kabupaten Maluku Tengah
pada Gugus Pulau Seram Selatan; dan
1. PLTM Isal yang berada di Kabupaten Maluku Tengah pada
Gugus Pulau Seram Utara;
- Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB), Pembangkit Listrik
Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro
(PLTMH), dan pembangkit listrik tenaga angin-surya (PLT
Hybrid) pada Pulau Kecil berpenghuni di Gugus Kepulauan
Banda, Gugus Kepulauan Kei, Gugus Kepulauan Aru, Gugus
Kepulauan Tanimbar, Gugus Kepulauan Babar, Gugus
Kepulauan Terselatan, Gugus Pulau Morotai, dan Gugus Pulau
Halmahera Timur-Halmahera Tengah.

Pasal 24

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transmisi tenaga

listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan
dengan mengembangkan dan memelihara jaringan transmisi tenaga
listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan
Andalan berbasis Gugus Pulau.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik

untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan
berbasis Gugus Pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada:
- jaringan transmisi tenaga listrik di Pulau Ambon dan Pulau
Seram meliputi:
1. jaringan transmisi Wayame – Passo – Tulehu – Waai;
1. jaringan transmisi Sirimau – Passo;
1. jaringan transmisi Tulehu – Haruku - Masohi;
1. jaringan transmisi Piru – Kairatu; dan
1. jaringan transmisi Isal – Bula
untuk melayani PKN Ambon, PKW Kairatu, PKW Masohi, PKW
Werinama, PKW Bula, dan PKW Wahai serta Kawasan Andalan
Seram; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik di Pulau Halmahera meliputi:
1. jaringan transmisi Tidore – Sofifi – Dodinga – Jailolo – Tobelo;
1. jaringan transmisi Dodinga – Buli; dan
1. jaringan transmisi Dodinga – Maba;
untuk melayani PKN Ternate-Sofifi, PKW Tidore dan PKW
Tobelo serta Kawasan Andalan Ternate-Tidore-Sidangoli-Sofifi-
Weda dan Sekitarnya dan Kawasan Andalan Bacan-Halmahera
Selatan.

Pasal 25

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional di
Kepulauan Maluku secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.C
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional

Pasal 26

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d terdiri
atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- jaringan terestrial; dan
- jaringan satelit.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 27

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan terestrial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan
mengembangkan dan meningkatkan fungsi jaringan terestrial yang
menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan melayani
Kawasan Andalan.

(2) Pengembangan dan peningkatan fungsi jaringan terestrial yang

menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan melayani
Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengembangan jaringan terestrial di Kepulauan Maluku sebagai
bagian dari Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) Pulau-
Pulau Nusa Tenggara-Maluku-Papua yang menghubungkan
PKSN Ilwaki, PKSN Saumlaki, PKSN Dobo, dan PKW Tual-
Langgur serta melayani Kawasan Andalan Kei-Aru-Pulau
Wetar-Pulau Tanimbar; dan
- pengembangan jaringan terestrial di Kepulauan Maluku sebagai
bagian dari Jaringan Pelayanan Pengumpan Pulau-Pulau
Maluku-Maluku Utara-Papua Barat-Papua yang
menghubungkan PKN Ambon,PKW Namlea, PKW Sanana, PKW
Masohi, PKW Werinama, PKW Kairatu, PKW Wahai, PKW Bula,
PKW Labuha, PKW Tidore, PKN Ternate-Sofifi, PKW Tobelo, dan
PKSN Daruba serta melayani Kawasan Andalan Seram,
Kawasan Andalan Buru, Kawasan Andalan Ternate-Tidore-
Sidangoli-Sofifi-Weda dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bacan-
Halmahera Selatan, dan Kawasan Andalan Kepulauan Sula.

Pasal 28

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan satelit sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:
- mengembangkan jaringan satelit untuk melayani kawasan
perkotaan nasional dan Kawasan Andalan; dan
- mengembangkan jaringan satelit untuk membuka isolasi di
Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi,
termasuk Pulau Kecil berpenghuni.

(2) Pengembangan jaringan satelit untuk melayani kawasan perkotaan

nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilakukan pada:

- jaringan satelit untuk melayani PKN Ambon, PKN Ternate-Sofifi,
PKW Masohi, PKW Werinama, PKW Kairatu, PKW Tual-Langgur,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

PKW Namlea, PKW Wahai, PKW Bula, PKW Tidore, PKW Tobelo,
PKW Labuha, PKW Sanana, PKSN Saumlaki, PKSN Ilwaki,
PKSN Dobo, dan PKSN Daruba; dan
- jaringan satelit untuk melayani Kawasan Andalan Seram,
Kawasan Andalan Kei-Aru-Pulau Wetar-Pulau Tanimbar,
Kawasan Andalan Buru, Kawasan Andalan Ternate-Tidore-
Sidangoli-Sofifi-Weda dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bacan-
Halmahera Selatan, Kawasan Andalan Kepulauan Sula, dan
Kawasan Andalan Laut Banda dan Sekitarnya.

(3) Pengembangan jaringan satelit untuk membuka isolasi di Kawasan

Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil
berpenghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pada Pulau Kecil berpenghuni di Gugus Pulau Buru,
Gugus Pulau Seram Barat, Gugus Pulau Seram Utara, Gugus Pulau
Seram Timur, Gugus Pulau Seram Selatan, Gugus Kepulauan
Banda, Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Gugus
Kepulauan Kei, Gugus Kepulauan Aru, Gugus Kepulauan Tanimbar,
Gugus Kepulauan Babar, Gugus Kepulauan Terselatan, Gugus
Pulau Morotai, Gugus Pulau Halmahera Barat, Gugus Pulau
Halmahera Utara, Gugus Pulau Ternate-Tidore, Gugus Pulau
Halmahera Timur-Halmahera Tengah, Gugus Pulau Halmahera
Selatan, Gugus Kepulauan Sula Bagian Barat, dan Gugus
Kepulauan Sula Bagian Timur.

Pasal 29

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi
nasional di Kepulauan Maluku secara lebih rinci tercantum dalam