Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Australia terkait dengan Pelayanan
Angkutan Udara (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Australia Relating
to Air Services), yang telah ditandatangani pada tanggal 7
Februari 2013 di Canberra, Australia, yang naskah aslinya
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.169
