Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

PERPRES No. 77 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh

negara kepada inventor atas hasil Invensinya di

bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau

memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk

melaksanakannya.

1. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke

dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang

spesifik di bidang teknologi berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan

produk atau proses.
1. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik

Paten, pihak yang menerima hak atas Paten

tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut

yang terdaftar dalam daftar umum Paten.

1. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh
pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu

Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja

atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan
maupun pekerja yang menggunakan data

dan/atau sarana yang tersedia dalam

pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak

mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi

atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan

oleh inventor dalam hubungan dinas atau
Pemegang Paten dari penerima lisensi-wajib atau

Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh
Pemerintah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang hukum.
1. Hari adalah hari kerja.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -3-

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di
Indonesia berdasarkan pertimbangan:

  • berkaitan dengan pertahanan dan keamanan

negara; atau

  • kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan

masyarakat.

Pasal 3

Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan
kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya

dapat dilaksanakan oleh Pemerintah.

Bagian Kedua

Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan

Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal 4

Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh
Pemerintah yang berkaitan dengan pertahanan dan

keamanan negara meliputi:

  • senjata api;
  • amunisi;
  • bahan peledak militer;
  • intersepsi;
  • penyadapan;
  • pengintaian;
  • perangkat penyandian dan perangkat analisis

sandi; dan/atau

- proses dan/atau peralatan pertahanan dan
keamanan negara lainnya.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -4-

Pasal 5

(1) Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan

sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk

melaksanakan Paten.

(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib memenuhi persyaratan:

- memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan
Paten;

  • tidak mengalihkan pelaksanaan Paten

dimaksud kepada pihak lain; dan

  • memiliki cara produksi yang baik, peredaran,

dan pengawasan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban

pembayaran biaya tahunan atas Paten yang

dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

(2) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dapat melaksanakan hak eksklusif atas

Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan

mengajukan permohonan secara tertulis kepada

Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga

pemerintah nonkementerian.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh

Pemerintah;

- judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten;
dan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -5-

  • alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Pasal 8

(1) Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 harus dilakukan

pemeriksaan.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap:
- administratif; dan

  • status hukum pelindungan Paten.

(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa

kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7.

(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) Hari sejak tanggal permohonan

diterima.

(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap

berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan

kepada pemohon untuk dilengkapi.

(6) Pemohon harus melengkapi permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka

waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak
tanggal pengembalian permohonan.

(7) Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak

dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil

pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
permohonan ditolak.

Pasal 9

Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten

mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -6-

dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak

permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan
administratif dan terdapat pelindungan Paten.

Pasal 10

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 telah

memenuhi persyaratan administratif dan terdapat
pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan

oleh Menteri.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas unsur:

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum;
- kementerian/lembaga yang terkait dengan

permohonan pelaksanaan Paten;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan;

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;

dan

  • tenaga ahli.

(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan

menentukan besarnya Imbalan.

(4) Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka

waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari

terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

(1) Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada
Menteri.

(2) Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan

atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -7-

hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden untuk

ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(3) Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada

Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15

(lima belas) Hari sejak Menteri memberikan

persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Menteri menyampaikan salinan Peraturan Presiden

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada

Pemegang Paten.

Pasal 12

(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh

Pemerintah dalam daftar umum Paten dan

mengumumkannya.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau

media nonelektronik.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan Kebutuhan
Sangat Mendesak untuk Kepentingan Masyarakat

Pasal 13

Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh

Pemerintah yang berkaitan dengan kebutuhan sangat

mendesak untuk kepentingan masyarakat meliputi:

  • produk farmasi dan/atau bioteknologi yang

harganya mahal dan/atau diperlukan untuk

menanggulangi penyakit yang dapat
mengakibatkan terjadinya kematian mendadak

dalam jumlah yang banyak, menimbulkan
kecacatan yang signifikan, dan merupakan

kedaruratan kesehatan masyarakat yang

meresahkan dunia;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -8-

  • produk kimia dan/atau bioteknologi yang

berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk
ketahanan pangan;

  • obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi

hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit

secara luas; dan/atau

  • proses dan/atau produk untuk menanggulangi

bencana alam dan/atau bencana lingkungan
hidup.

Pasal 14

(1) Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan

sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga
untuk melaksanakan Paten.

(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib memenuhi persyaratan:

  • memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan

Paten;
- tidak mengalihkan pelaksanaan Paten

dimaksud kepada pihak lain; dan

- memiliki cara produksi yang baik, peredaran,
dan pengawasan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan

atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal

14.

(2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tidak

mengurangi hak eksklusif Pemegang Paten.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -9-

mengajukan permohonan secara tertulis kepada

Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:

  • objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh

Pemerintah;

- judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten;
dan

  • alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Pasal 17

(1) Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 harus dilakukan
pemeriksaan.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap:

  • administratif; dan
  • status hukum pelindungan Paten.

(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa

kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16.

(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) Hari sejak tanggal permohonan

diterima.

(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap

berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan

kepada pemohon untuk dilengkapi.

(6) Pemohon harus melengkapi permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak

tanggal pengembalian permohonan.

(7) Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak

dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -10-

pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

permohonan ditolak.

Pasal 18

Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten

mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak

permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan

administratif dan terdapat pelindungan Paten.

Pasal 19

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 telah
memenuhi persyaratan administratif dan terdapat

pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan

oleh Menteri.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas unsur:

- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;

  • kementerian/lembaga yang terkait dengan

permohonan pelaksanaan Paten;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;

dan

  • tenaga ahli.

(3) Tim sebagimana dimaksud pada ayat (2)

mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
menentukan besarnya Imbalan.

(4) Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka

waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -11-

terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

(1) Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada

Menteri.

(2) Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan

atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan

hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden untuk

ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(3) Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada

Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15

(lima belas) Hari sejak Menteri memberikan
persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Menteri menyampaikan salinan Peraturan Presiden

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada

Pemegang Paten.

Pasal 21

(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh

Pemerintah dalam daftar umum Paten dan
mengumumkannya.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau

media nonelektronik.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Paten yang Mengganggu atau Bertentangan

dengan Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal 22

Pelaksanaan Paten yang dilakukan sendiri oleh
Pemerintah yang mengganggu atau bertentangan

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -12-

dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara

meliputi:
- senjata elektromagnetik;

  • bahan peledak; dan
  • metode dan/atau peralatan lainnya yang

mengganggu atau bertentangan dengan

kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 23

(1) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum

bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,

pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh

Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

permohonan persetujuan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 24

(1) Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan

sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dibebaskan dari kewajiban untuk

membayar biaya tahunan.

(2) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 dibebaskan dari kewajiban pembayaran

biaya tahunan sampai dengan Paten dapat

dilaksanakan.

Pasal 25

(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan

mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga

pemerintah nonkementerian.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -13-

  • objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh

Pemerintah;
- judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten;

dan

  • alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Pasal 26

(1) Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 harus dilakukan

pemeriksaan.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap:

  • administratif; dan
  • status hukum pelindungan Paten.

(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25.

(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14

(empat belas) Hari sejak tanggal permohonan

diterima.

(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap

berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan
kepada pemohon untuk dilengkapi.

(6) Pemohon harus melengkapi permohonan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka

waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak

tanggal pengembalian permohonan.

(7) Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak

dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil

pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

permohonan ditolak.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -14-

Pasal 27

Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten
mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten

oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

25 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak

permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan

administratif dan terdapat pelindungan Paten.

Pasal 28

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 telah

memenuhi persyaratan administratif dan terdapat

pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan

oleh Menteri.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum;

- kementerian/lembaga yang terkait dengan
permohonan pelaksanaan Paten;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;

dan
- tenaga ahli.

(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan

menentukan besarnya Imbalan.

(4) Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka

waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -15-

Pasal 29

(1) Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada

Menteri.

(2) Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan

atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan

hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden untuk
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(3) Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada

Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15

(lima belas) Hari sejak Menteri memberikan

persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Menteri menyampaikan salinan Peraturan Presiden

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada

Pemegang Paten.

Pasal 30

(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh

Pemerintah dalam daftar umum Paten dan
mengumumkannya.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan melalui media elektronik

dan/atau media nonelektronik.

IMBALAN

Pasal 31

(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan
dengan memberikan Imbalan yang wajar kepada

Pemegang Paten.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -16-

(2) Pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan kompensasi atas pelaksanaan
Paten oleh Pemerintah.

(3) Dalam hal pelaksanaan Paten sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pihak

ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah, pemberian

Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh
Pemerintah.

Pasal 32

Pelaksanaan pemberian Imbalan dan besaran Imbalan

wajib dicantumkan dalam setiap Peraturan Presiden

mengenai penetapan pelaksanaan Paten oleh
Pemerintah.

Pasal 33

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.171 -17-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Juli 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2020

ttd

www.peraturan.go.id