(1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah
berakhir masa jabatannya diberikan uang
penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Uang penghargaan bagi Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
www.peraturan.go.id
---
2021, No. 187 -3-
banyak sebesar Rp580.454.000,00 (Lima Ratus
Delapan Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh
Empat Ribu Rupiah) untuk 1 (satu) periode masa
jabatan Wakil Menteri.
1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, dan Pasal
8D sehingga berbunyi sebagai berikut:
