Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN

PERPRES No. 77 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, yang

---

2022, No. 118 -3-

selanjutnya disebut Tunjangan Analis Kebakaran adalah

tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

diberikan Tunjangan Analis Kebakaran setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Analis Kebakaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,

atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

Tunjangan Analis Kebakaran dihentikan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Analis Kebakaran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2022, No. 118 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2022

,

ttd.

---

2022, No. 118 -5-