(1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota
Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium
setiap bulan.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan besarannya, sebagai berikut:
- Ketua Harian sebesar Rp15.322.000,00 (lima
belas juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
- anggota yang berasal dari menteri dan/atau
pejabat pemerintah lainnya sebesar
Rp13.732.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus tiga
puluh dua ribu rupiah); dan
- anggota yang berasal dari unsur pemangku
kepentingan sebesar Rp42.785.O00,00 (empat
puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh lima
ribu rupiah).
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
