PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN FASILITAS PERSEMAIAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan
dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
pascatambang.
1. Persemaian (Nurseryl adalah tempat atau areal untuk
kegiatan memproses blji atau bagian tanaman lain
menjadi tumbuhan muda atau benih hasil
pengembangbiakan yang siap tanam.
1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang
tahapan Usaha Pertambangan untuk menata,
memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan
ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai
peruntukannya.
1. Kegiatan Pascatambang yang selanjutnya disebut
Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis,
dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh
kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi
lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal
di seluruh wilayah pertambangan.
1. Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang
berupa analisis mengenai dampak lingkungan hidup,
upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan
lingkungan, atau surat pernyataan pengelolaan
lingkungan.
1. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai
dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk
digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta
termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
1. Tenaga
SK No 189473 A
---
PRESIDEN
8 Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten adalah
tenaga pertambangan yang memiliki pengetahuan,
kemampuan, pengalaman, atau sertifikasi kompetensi di
bidang eksplorasi/geologi, survei/pemetaan, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan
dan/atau pemurnian, pengangkutan, dan/atau
Reklamasi dan Pascatambang yang diakui Pemerintah.
9 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
Pasal 2
Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas
Persemaian (Nurseryl pada kegiatan Usaha Pertambangan
mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang:
- izin usaha pertambangan;
- izin usaha pertambangan khusus;
- izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan
operasi kontrak / perj anj ian ;
- kontrak karya; dan
- perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara,
yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal.
Pasal 3
Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas
Persemaian (Nurseryl pada kegiatan Usaha Pertambangan
mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- perencanaan; dan
- pelaksanaan.
Pasal 4
**(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 huruf a dilakukan oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan
melakukan inventarisasi mandiri.
(21 Inventarisasi mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap kriteria sebagai berikut:
- status pemenuhan kewajiban persyaratan
administratif berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang:
1. mineral ...
SK No 189474A
---
PRESIDEN
1. mineral dan batubara termasuk kewajiban
Reklamasi dan Pascatambang;
1. lingkungan hidup dan kehutanan termasuk
persetujuan lingkungan dan persetujuan
penggunaan kawasan hutan; dan
1. agraria dan tata ruang meliputi kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang;
- kondisi fasilitas Persemaian (Nurseryl bagi badan
usaha yang telah memiliki fasilitas Persemaian
(Nurseryl meliputi:
1. sarana dan prasarana;
1. kompetensi pengelola fasilitas;
1. kapasitas tumbuhan muda atau benih yang
dihasilkan; dan
1. pemeliharaan dan perawatan tumbuhan muda
atau benih; dan
- rencana pembangunan fasilitas Persemaian (Nurseryl
bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas
Persemaian (.lVursery) meliputi:
1. penentuan lokasi;
1. sarana dan prasarana yang akan dibangun;
1. kompetensi pengelola fasilitas; dan
1. kapasitas tumbuhan muda atau benih yang
dihasilkan.
**(3) Inventarisasi mandiri sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (2) harus selesai dilaksanakan dan
disampaikan oleh badan usaha kepada Menteri atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan, untuk
mendapatkan persetuj uan.
Pasal 5
**(1) Setelah mendapatkan persetujuan atas inventarisasi**
mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3),
badan usaha dapat melakukan tahapan pelaksanaan.
(21 Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 huruf b dilakukan oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
**(3) Bagi...**
SK No 194654A
---
PRESIDEN
**(3) Bagi badan usaha yang telah memiliki fasilitas**
Persemaian (Nurseryl tahapan pelaksanaan dilakukan
melalui kegiatan:
- pengelolaan fasilitas Persemaian (Nurseryl yang
meliputi:
1. realisasi penyediaan tumbuhan muda atau benih
yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban
Reklamasi atau Pascatambang yang telah
disetujui oleh Menteri;
1. penyediaan Tenaga Teknis Pertambangan yang
Berkompeten sebagai pengelola fasilitas
Persemaian (iVurse ryl ; dan
1. pemeliharaanf perawatan sarana dan prasarana;
dan
- pelaporan hasil kegiatan pengelolaan fasilitas
Persemaian (,lVurseryl kepada Menteri atau gubernur
sesuai dengan kewenangannya.
**(4) Bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas**
Persemaian (Nursery) tahapan pelaksanaan dilakukan
melalui kegiatan:
- pelaksanaan pembangunan fasilitas Persemaian
(Nurseryl dan penyediaan sarana dan prasarana
fasilitas Persemai an (Nur seryl ;
- pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) yang
paling sedikit meliputi:
1. realisasi hasil penyediaan tumbuhan muda, bibit,
atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan
kewajiban Reklamasi atau Pascatambang yang
telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya;
1. penyediaan Tenaga Teknis Pertambangan yang
Berkompeten sebagai pengelola fasilitas
Persemai an (Nurseryl ; dan
1. pemeliharaanf perawatan sarana dan prasarana;
dan
- pelaporan hasil kegiatan pembangunan dan
pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) kepada
Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya.
**(5) Pelaksanaan pembangunan fasilitas Persemaian**
(Nursery) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan fasilitas
pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(6) Laporan...**
SK No 189476 A
---
PRESIDEN
**(6) Laporan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) hurr.rf b dan ayat (4) huruf c dituangkan dalam
kewajiban pelaporan berkala atas pelaksanaan rencana
kerja dan anggaran biaya.
Pasal 6
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
memberikan hasil penyediaan tumbuhan muda atau benih
dari kegiatan percepatan pembangunan dan pengelolaan
fasilitas Persemaian (/Vursery) kepada badan usaha pemegang
izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara
yang Dokumen Lingkungan Hidupnya tidak berupa Amdal.
Pasal 7
Ketentuan mengenai standar mutu dan pengelolaan tanaman
muda atau benih yang dihasilkan dari fasilitas Persemaian
(Nursery) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan di bidang pertanian dan/atau
kehutanan.
Pasal 8
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
melakukan pemantauan dan evaluasi yang disampaikan oleh
badan usaha terhadap:
- pencapaian target hasil pelaksanaan pembangunan
pengelolaan fasilitas Persem aian (Nursery);
- pencapaian kualitas pelaksanaan pengelolaan fasilitas
Persemaian (/Vurse ryl ; dan
- kelengkapan sarana dan prasarana pada fasilitas
Persemaian (Nurseryl.
Pasal 9
Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas
Persemaian (iVursery) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 8 dilaksanakan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2025.
Pasal10...
SK No 194664 A
---
PRES!DEN
Pasal 10
Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk
melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6
dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha.
### Pasal 1 1
Terhadap badan usaha di bidang pertambangan mineral dan
batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak
melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan
fasilitas Persemaian (Nurseryl pada kegiatan Usaha
Pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 189478A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. Perundang-undangan dan
Hukum,
Setiawati
SK No 194656 A
