Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2006 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
