(1) Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam
Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
sebagai Tim Kuasa Hukum untuk melakukan langkah strategis yang
diperlukan dalam rangka penanganan gugatan Arbitrase di
International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
terkait gugatan Churchill Mining Zkepada Pemerintah Republik
Indonesia.
(2) Menetapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai
koordinator Tim Kuasa Hukum.
