Langsung ke konten

PENUGASAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

PERPRES No. 78 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam

Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
sebagai Tim Kuasa Hukum untuk melakukan langkah strategis yang
diperlukan dalam rangka penanganan gugatan Arbitrase di
International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
terkait gugatan Churchill Mining Zkepada Pemerintah Republik
Indonesia.

(2) Menetapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai

koordinator Tim Kuasa Hukum.

Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

Tim Kuasa Hukum berwenang untuk:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.179 4

- melakukan Penunjukan Khusus (designation) kepada Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur agar dapat menjadi pihak dalam proses
arbitrase di ICSID;

- menyatakan (notification) perselisihan sebagai akibat dari
keputusan tata usaha negara yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah adalah tidak menjadi kewenangan atau yurisdiksi ICSID;

- melakukan penunjukan langsung Arbiter yang akan mewakili
Pemerintah Indonesia di forum arbitrase ICSID;

- melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam
rangka penanganan gugatan tersebut yang berposisi sebagai Tim
Asistensi; dan

  • membentuk Tim Pendukung.

(2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,
transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Pasal 3

Dalam pelaksanaan tugas, Tim Kuasa Hukum berkoordinasi dengan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Luar
Negeri, Menteri Keuangan, dan Bupati Kutai Timur.

Pasal 4

Wakil Presiden dapat memberikan arahan dan melakukan pengawasan
kepada Tim Kuasa Hukum.

Pasal 5

Tim Kuasa Hukum melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada
Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.179

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id